Solusi APNI ke Perusahaan Tambang Agar RKAB 2023 Diterima Kementerian ESDM
Kardin, telisik indonesia
Senin, 05 September 2022
0 dilihat
APNI akan melatih perusahaan tambang dalam pengajuan RKAB 2023. Foto: BBC.
" Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan melatih para pemilik IUP, termasuk yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) "
KENDARI, TELISIK.ID - Guna pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan untuk tahun 2023 ke Kementerian ESDM dapat diterima, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan melatih para pemilik IUP, termasuk yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rencananya, DPP APNI akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Series 2022 bagi para perusahaan penambang yang akan dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Madah Jakarta Barat, 12-14 September 2022.
Dalam kegiatan ini, Koodinator Wilayah (Korwil) Sultra DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, mendapat tugas merekemondasikan kepada seluruh perusahaan penambang nikel di wilayah Sultra terkait kegiatan dimaksud.
Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol (P) Drs Nanan Soekarna menyampaikan, RKAB pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM, guna mendapatkan izin menambang sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB Pertambangan ini, lanjutnya, adalah diberhentikannya usaha pertambangan dan merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022, perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 IUP oleh kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Dikatakan, berdasarkan hal tersebut, maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers, secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan, agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.
Baca Juga: Kebijakan Pj Bupati Muna Barat Disoroti 3 Orang, Jubir Sebut Isunya Mengada-Ngada
Kata Nanan Soekarna, RKAB juga diikuti Amdal untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time, serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara.
"MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui," ujarnya.
Senada, Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey menerangkan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi MOMS, dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor pajak dan PNBP.
Di samping itu, sangat dianggap perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan juga mengenai Online Single Submission (OSS)-RBA berikut tata cara teknis pengisian pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perijinan BKPM.
Diakhir proses produksi yang berdasarkan Amdal, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi lingkungan pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup area pertambangan masa pasca tambang, melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada.
Baca Juga: Terima Aspirasi, 2 Fraksi DPRD Kolaka Utara Sepakat Tolak Kenaikan BBM
"Sehingga potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang bahkan hilang," jelas Meidy Katrin.
Menindaklanjuti itu, Muhammad Fajar menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sultra sehubungan dengan kegiatan dimaksud.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini menilai, kegiatan training of trainer tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen moral dari APNI yang memiliki harapan agar proses investasi pertambangan dapat berjalan dengan sehat. (B)
Penulis: Kardin