KENDARI, TELISIK.ID - Guna pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan untuk tahun 2023 ke Kementerian ESDM dapat diterima, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan melatih para pemilik IUP, termasuk yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencananya, DPP APNI akan menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Series 2022 bagi para perusahaan penambang yang akan dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Madah Jakarta Barat, 12-14 September 2022.

Dalam kegiatan ini, Koodinator Wilayah (Korwil) Sultra DPP APNI, Muhammad Fajar Hasan, mendapat tugas merekemondasikan kepada seluruh perusahaan penambang nikel di wilayah Sultra terkait kegiatan dimaksud.

Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol (P) Drs Nanan Soekarna menyampaikan, RKAB pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM, guna mendapatkan izin menambang sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB Pertambangan ini, lanjutnya, adalah diberhentikannya usaha pertambangan dan merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B-571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022, perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 IUP oleh kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.