Peserta CPNS Ini Wajib Pakai Baju Hazmat COVID-19 saat SKD
Musdar, telisik indonesia
Jumat, 27 Agustus 2021
0 dilihat
Nakes COVID-19 yang memakai baju hazmat. Foto: Repro Okezone
" Dalam pelaksanaannya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Kendari 2021 menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat "
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, akan dilaksanakan September mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Kendari 2021 menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Selain memberlakukan Swab Antigen, Panselda akan mengukur suhu tubuh seluruh peserta sebelum masuk ke ruangan SKD.
Apabila peserta memiliki suhu tubuh 37 drajat celcius, mereka akan mengikuti ujian dengan menggunakan baju hazmat.
"Mereka yang suhu tubuhnya di atas gunakan baju Hazmat yang disediakan dan APD lainnya," kata Panselda CPNS Kota Kendari, Abdul Salam, Jumat (27/8/2021)
Selain itu, ia juga menerangkan, peserta yang suhu tubuhnya 37 drajat celcius tidak ditempatkan di ruangan bersama peserta SKD lainnya yang suhu tubuhnya di bawah 37 drajat celcius.
Baca Juga: Disambut Pemprov Sultra, Apriyani Rahayu: Kita Bisa Cetak Sejarah
Baca Juga: WNA di Sultra Mulai Dapatkan Vaksinasi COVID-19
Lebih lanjut, kata Abdul Salam, Panselda akan menyiapkan ruangan khusus dengan 10 PC (Personal Computer).
"Jadi yang suhu tubuhnya di atas 37 drajat celcius kita siapakan ruangan khusus dengan 10 PC," ungkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Kendari ini.
Sementara itu, salah seorang Nakes COVID-19 di RS Kendari, Mulyanto mengungkapkan, penggunaan baju hazmat bisa menggangu konsentrasi para peserta SKD CPNS, karena memakai baju hazmat rasanya begitu pengap.
"Jelas mengganggu konsentrasi karena panas," katanya.
Menurunnya, untuk mencegah penularan COVID-19 saat SKD CPNS, selain baju hazmat, masker N95 dengan face shield atau pelindung wajah transparan bisa jadi pilihan.
"Sebenarnya kalau mau yang standar masker N95, sama face shield," ungkapnya. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha