RUU HIP Tak Masuk Dalam 16 RUU yang Ditarik dari Prolegnas
Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2020
0 dilihat
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) bersama pimpinan lainnya saat menerima pengurangan 16 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 dari pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Foto: Ist.
" Bolanya bukan di DPR lagi. Kalau surpresnya tidak turun, berarti otomatis kan tidak bisa dilanjutkan. Atau surpresnya turun, DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya nggak ada, kan nggak bisa dibahas juga. Depends on executive rights, tergantung pemerintah. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Meski menuai penolakan dari publik, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak masuk dalam 16 RUU Proglenas yang ditarik atau dikurangi Baleg DPR-RI.
DPR RI kemarin menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” kata Supratman saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, 16 RUU tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.
Selanjutnya RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Sementara RUU HIP tak masuk dalam 16 RUU yang dikurangi atau ditarik dari Prolegnas DPR-RI.
"Belum (ada keputusan). HIP kita tergantung pemerintah. Kalau pemerintah tidak mau bahas, otomatis dia akan kembali lagi, jadi statusnya berbeda," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada wartawan.
Menurut Politisi Partai NasDem ini, keputusan kelanjutan pembahasan RUU HIP saat ini ada di tangan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda, tapi belum ada surat resmi ke DPR.
"Bolanya bukan di DPR lagi. Kalau surpresnya tidak turun, berarti otomatis kan tidak bisa dilanjutkan. Atau surpresnya turun, DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya nggak ada, kan nggak bisa dibahas juga. Depends on executive rights, tergantung pemerintah," ujar Willy.
Baca juga: PKS Minta Dukungan Fraksi Lain Agar RUU HIP Dibatalkan dari Prolegnas
Saat rapat Baleg DPR tanggal 30 Juni lalu, Anggota Fraksi PKS, Mulyanto, meminta agar RUU HIP juga ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
"Kalau diizinkan, ini usul dari kami, karena melihat masukan dan aspirasi masyarakat yang sangat luas dari berbagai komponen agama, purnawirawan TNI/Polri, termasuk juga ormas-ormas Pancasila, terkait RUU HIP, pimpinan. Kami mengusulkan kalau memungkinkan, ini pun kalau disetujui oleh fraksi-fraksi yang lain, bisa nggak itu ditarik?" kata anggota F-PKS, Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan, pihaknya betul-betul dengan mengamati dinamika perkembangan politik Indonesia terutama terkait penolakan masyarakat terkait RUU HIP.
“Kita mengambil satu jalan proaktif yang lebih menyejukkan. Kita tarik, dan nanti ketika raker kita bicarakan dengan pihak pemerintah bahwa, udah, surpresnya nggak usah dibuat, bagaimana kalau kita tarik saja? Sekadar usulan, Pak Ketua, walaupun mungkin ini lebih rumit, tapi ya itu usulan kami," ujarnya.
Namun sayangnya, hingga rapat berakhir, usulan PKS tersebut tak diakomodir oleh Baleg dan pemerintah untuk mengurangi atau menarik RUU HIP dari Prolegnas bersama dengan 16 RUU lainnya.
Dalam dokumen kesimpulan yang diperoleh Telisik.id, peserta raker tersebut juga menyepakati penambahan proglegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dari DPR-RI maupun dari Pemerintah yaitu
- Usulan DPR-RI (Komisi III) :
1) RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2) RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/Pemerintah)
- Usulan Pemerintah :
1) RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2) RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/Pemerintah).
Selain itu, mereka juga sepakat mengganti RUU dalam Proglenas RUU Prioritas Tahun 2020 yaitu :
- Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Pemerintah mengganti atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali