Pilkada di Tengah Pandemi, Tiga Aturan PKPU Disiapkan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 28 September 2020
0 dilihat
Pilkada di Tengah Pandemi, Tiga Aturan PKPU Disiapkan
Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi COVID-19. Penyelenggara sangat konsen terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Repro Tribunnews.com

" Maka suka tidak suka, kita harus siap atas ketentuan yang sudah diatur. "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga peraturan KPU (PKPU) untuk memastikan dan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang tinggal tiga bulan lagi.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani mengatakan, KPU sudah dibekali dengan berbagai regulasi dan ketentuan, termasuk teknis tahapan yang memiliki kode etik dan aturan di setiap tahapan Pilkada.

Dimana, kata dia, setidaknya KPU telah menyiapkan tiga PKPU. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam (COVID-19), PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan - Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 dan PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

"Maka suka tidak suka, kita harus siap atas ketentuan yang sudah diatur," katanya, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Tanpa Sekjen KPU, Pilkada Terkesan Dipaksa

Olehnya itu, Ade Suerani meminta kepada masyarakat serta pihak yang memiliki kepentingan terhadap Pilkada ini untuk tidak ragu terhadap kinerja KPU. Karena banyak regulasi dan banyak lembaga yang siap mengontrol kinerja KPU seperti Bawaslu, DKPP dan sebagainya.

"Dalam pelaksanaan Pilkada ini juga kita akan mengutamakan peraturan protokol kesehatan, namun juga bukan berarti mengesampingkan masalah teknis," tambahnya.

Dalam peraturan protokol kesehatan tersebut, ia melanjutkan, kegiatan berupa rapat umum atau kampanye akbar untuk tidak dilakukan, termasuk pertemuan tatap muka dibatasi hanya 50 orang.

"Kita punya peraturan khusus yang berpedoman pada peraturan protokol. Jadi, meski ada peraturan teknis, tapi peraturan protokol ini kita utamakan selama pandemi," imbuhnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga