Pilkades Ditunda, 44 Desa di Wakatobi Dijabat PNS
La Ode Arjuno Emang Sah, telisik indonesia
Rabu, 17 Juni 2020
0 dilihat
Kepala DP3APMD Kabupaten Wakatobi, la Ode Husnan. Foto: Ema/Telisik
" erjadi penundaan di 2020 ke 2021, secara otomatis 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades dijabat oleh Pelaksana tugas, apakah kemudian Pelaksana disegarkan lagi atau diganti lagi dengan Pejabat yang baru. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di kabupaten Wakatobi akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan mengatakan, penundaan pilkades dilakukan karena adanya pandemi COVID-19 dan bertepatan dengan perhelatan Pilkada.
Akibat penundaan Pilkades tersebut, maka 44 desa yang akan mengikuti pilkades serentak, akhirnya harus di jabat PNS sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Terjadi penundaan di 2020 ke 2021, secara otomatis 44 desa yang akan melaksanakan Pilkades dijabat oleh Pelaksana tugas, apakah kemudian Pelaksana disegarkan lagi atau diganti lagi dengan Pejabat yang baru," ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades awalnya direncanakan sekira bulan Oktober 2020 dan akan di ikuti oleh 44 Desa yang tersebar di Wakatobi.
Dengan asumsi ada sisa waktu dua bulan yang dimanfaatkan untuk proses administrasi kemudian masa pelantikan agar tidak menyeberang ke 2021.
"Ada surat dari provinsi untuk tidak dilaksanakan dulu, sehingga inilah yang akan kami konsultasikan di Kementerian karena menyeberang tahun yang idealnya final pada 2020," ungkapnya.
"Kalau kita mengacu pada Permendagri, perubahan tentang Pemilihan Kepala Desa itu sudah tidak lagi punya batasan interval waktu dua tahun yang penting maksimal tiga gelombang sehingga bisa saja beragam," tutupnya.
Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah
Editor: Sumarlin