Pilkades Serentak di Konawe Diundur Oktober

Aris Syam, telisik indonesia
Kamis, 04 Agustus 2022
0 dilihat
Pilkades Serentak di Konawe Diundur Oktober
Kadis PMD Konawe Keny Yuga Permana (kedua dari kanan) menyebut penundaan pilkades pada bulan Oktober mendatang berdasarkan Perbub Nomor 43 tahun 2022. Foto: Aris Syam/Telisik

" Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Konawe tahun 2022 yang sebelumnya akan dilaksanakan bulan September mendatang, diundur pada bulan Oktober "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak Kabupaten Konawe tahun 2022 yang sebelumnya akan dilaksanakan bulan September mendatang, diundur pada bulan Oktober.

Hal itu dilakukan agar persiapan tahapan pilkades benar-benar optimal.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, penetapan penyelenggaraan pesta demokrasi atau pilkades pada bulan Oktober itu dilakukan berdasarkan tahapan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2022.

Keny menyebut, dalam tahapan pilkades tersebut terdiri dari tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan.

"Semua tahapan ini kan memerlukan banyak waktu, karena jangan sampai ada desa yang sampai dengan 10 hari dibukanya pendaftaran namun belum ada yang mendaftar, jadi tetap harus kita buka kembali hingga 5 hari," kata Keny, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Penempatan Pejabat di Muna Barat Amburadul, Pj Bupati Pastikan Tidak Ada yang Diparkir

Sehingga diharapkan pelaksanaan pilkades ini bisa sesuai dengan tahapan yang telah dibuat.

Lebih lanjut, kata Keny, ada beberapa poin penting dalam pilkades sesuai yang tertera dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 terkait dengan syarat pencalonan itu tidak mesti lagi harus berasal dari desa setempat dan bisa dari desa luar.

"Kemudian, terkait dengan syarat maksimal cakades itu sudah tidak berlaku lagi, yang ada syarat minimal sesuai undang-undang," imbuhnya.

Selanjutnya terkait dengan wajib pilih, untuk menghindari adanya mobilisasi dan potensi calon yang berasal dari luar desa, sehingga akan dibatasi. Dengan cara penduduk  dari luar yang masuk di desa tersebut sekurang-kurangnya berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk selama 6 bulan dan tidak terputus-putus.

Baca Juga: PT Dirga Surya Habiskan Uang Rp 9,6 Miliar Beli Mesin, Komisi C DPRD Sumatera Utara Tak Setuju Penyertaan Modal

"Itu dapat dibuktikan dengan KTP atau surat kependudukan sebelum penetapan daftar pemilih sementara," jelasnya.

Keny menambahkan, sebanyak 168 desa di Konawe yang terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi tersebut, kemungkinan besar banyak incumbent yang mencalonkan diri kembali selama mereka belum menjabat selama 3 periode.

"Karena kewenangan untuk verifikasi berkas cakades itu berada di tangan panitia pemilihan dengan berdasarkan perbup dan perda," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga