Pj Bupati Buton Selatan Terancam Sanksi bila Tak Serahkan RAPBD

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Minggu, 08 Januari 2023
0 dilihat
Pj Bupati Buton Selatan Terancam Sanksi bila Tak Serahkan RAPBD
La Ode Budi, salah satu tokoh masyarakat Buton Selatan mengatakan, keterlambatan penyerahan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD akan sangat merugikan masyarakat. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terancam mendapatkan sanksi administratif akibat keterterlambatan menyerahkan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terancam mendapatkan sanksi administratif akibat keterterlambatan menyerahkan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD.

Hal itu sesuai surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Basiran, M.Si. perihal RAPBD Buton Selatan Tahun Anggaran 2023.

Surat itu menyatakan bahwa Pj. Bupati Buton Selatan Laode Budiman, berdasarkan ketentuan  dan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang telah ditetapkan, agar segera melakukan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.

Menurut surat yang tertanggal 5 Desember 2022 tersebut, agar diproses lebih lanjut dan dilaporkan segera kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dan di salah satu penjelasan surat tersebut, Drs. Basiran, M.Si. mengemukakan bahwa apabila DPRD dan Pj. Bupati Buton Selatan tidak mengajukan rancangan perda serta tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang RAPBD maka akan terancam dikenai sanksi administrasi.

Baca Juga: Tiga Kawasan di Kolaka Utara Diproyeksi Tempat Pembangunan Industri Smelter

Menanggapi hal tersebut, La Ode Budi, salah seorang tokoh masyarakat Buton Selatan menuturkan bahwa keterlambatan penyerahan RAPBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD akan sangat merugikan masyarakat.

La Ode Budi mengatakan, menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Dana Alokasi Umum tahun 2023 Kabupaten Buton Selatan adalah sebesar Rp 350 miliar, dan itu lebih besar dari tahun 2022 yang berjumlah Rp 335 miliar.

"Harusnya di akhir bulan November 2022 lalu sudah harus paripurna RAPBD menjadi APBD dan kalau APBD 2023 ditetapkan lewat perkada, artinya Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 maksimal APBD tahun lalu," kata La Ode Budi, Minggu (8/1/2023).

"Itu berarti Kabupaten Buton Selatan akan kehilangan sebesar Rp 15 miliar dan pastinya akan merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Ibu PPK di Bombana Produksi Deterjen Cair Berbahan Dasar Alami

La Ode Budi menyarankan kepada Pj. Bupati Buton Selatan melakukan pendekatan ke DPRD Buton Selatan, agar RAPBD tahun 2023 tetap dibahas dan ditetapkan menjadi perda APBD, mengingat masih ada waktu hingga akhir Januari 2023 sebelum masuk bulan Februari.

Sementara itu, bersumber dari informasi yang ada, Wakil Ketua DPRD Buton Selatan, Aliadi mengatakan, dewan sudah mengingatkan pemerintah agar segera memasukkan rancangan APBD 2023.

Dan pihaknya sudah dua kali bersurat dan mengingatkan pemerintah tentang hal tersebut tapi tidak digubris. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga