Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Pemberian Hibah ke Instansi Vertikal Diatur UU

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Pemberian Hibah ke Instansi Vertikal Diatur UU
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, akan menganggarkan 11 unit kendaraan dinas untuk KUA se-Kabupaten Muna Barat. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemerintah kabupaten (pemkab) dibolehkan memberikan bantuan keagamaan sebagaimana yang diatur pada pasal 10 huruf e UU Nomor 23 "

MUNA, TELISIK.ID - Rencana Pj Bupati Muna Barat, Bahri, mengadakan 11 unit kendaraan dinas (randis) sepeda motor bagi Kepala Urusan Agama (KUA)  Kementerian Agama (Kemenag), membuat sejumlah kalangan tidak percaya.

Pada grup WhatsApp (WA) Laworoku, Latif Boi, meneruskan statemen yang menyebutkan "program Pj bupati Muna Barat mau fasilitasi randis KUA diberitakan luar biasa, ini Pj dia anggap orang Muna Barat ini sudah pikun semua jadi gampang diperbodohi, logika apa mau dipakai, atau dasar hukum yang mana rujukanya anggaran APBD mau memfasilitasi lembaga Vertikal jangan juga terlalu semangat agak beda itu belum tentu orang mahir diperencanaan dia hebat ditata kelola pemerintahan dan manajemen keuangan diperencanaan itu usulan dalam bentuk proposal baru dinilai layak atau tidak kalau tata kelolanya berdasarkan aturan atau kebijakan kuasa anggaran jadi tambah hari masyarakat Mubar ini tambah dibuat tapi silahkan saja nanti kita lihat ujungnya."

Bahri menanggapi statemen tersebut dengan santai. Katanya, yang membuat  pernyataan itu tidak mengerti tata kelola keuangan.

Dikatakan, memang benar, KUA di bawah naungan Kemenag merupakan instansi vertikal. Pemerintah kabupaten (pemkab) dibolehkan memberikan bantuan keagamaan sebagaimana yang diatur pada pasal 10 huruf e UU Nomor 23.

Baca Juga: Kepala KUA di Muna Barat Bakal Dapat Kendaraan Dinas Baru

"Mata anggarannya itu hibah dan diatur oleh UU," kata Bahri, Selasa (20/6/2023).

Pemberian hibah daerah, lanjut Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, juga diatur pada UU Nomor 23 pasal 298. Kemudian, ada pula PP Nomor 2 Tahun 2012.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Amburadul, Kendaraan Dinas Banyak Dikuasai Mantan Pejabat

"Tidak ada yang salah dengan pemberian hibah ke instansi vertikal. Pemkab memberikan hibah untuk memperlancar tugas-tugas mereka," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Maginti, Syahrir Tahir mengaku, mereka sangat membutuhkan randis. Pasalnya,  randis yang mereka miliki sudah rusak berat.

"Randis yang ada pengadaan tahun 2005, ketika Muna Barat masih bergabung dengan Muna. Kondisinya saat ini sudah tidak bisa digunakan," kata Syahrir. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga