Pj Wali Kota Kendari Segera Diusulkan

Musdar, telisik indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022
0 dilihat
Pj Wali Kota Kendari Segera Diusulkan
Sulkarnain Kadir akan berakhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Kendari pada 9 Oktober 2022. Foto: Ist.

" Pemprov akan mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Kendari pada 9 September 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kurang lebih 42 hari lagi, masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari akan berakhir.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera mengusulkan Pj wali kota ke Kemendagri. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas belum lama ini mengungkapkan, calon Pj akan diusulkan satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Dengan begitu, pemprov akan mengusulkan tiga nama calon Pj wali kota pada 9 September 2022. Sebab masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai wali kota berakhir pada 9 Oktober 2022.

Syarat utama Pj wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat 11 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, di sisa masa jabatannya ia akan fokus menuntaskan program pembangunan yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.

Baca Juga: Berpeluang Jadi Pj Wali Kota Kendari, Sekda Minta Doa Agar Amanah

Baca Juga: Dinas Perpustakaan Genjot Implementasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

"Kami sudah mengerahkan apa yang bisa kami lakukan dan kita tahu bersama memang tidak mudah, karena dua tahun terakhir kita berhadapan dengan pandemi. Tapi Alhamdulilah kita masih tetap bisa berbuat, kami tetap bisa mempersembahkan berbagai pembangunan walaupun kami menyadari tentu itu masih ada kekurangan," ungkapnya.

Diketahui tahun 2022 ini, tujuh kepala daerah di Sulawesi Tenggara selesai masa jabatannya.

Mereka adalah Bupati Muna Barat, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Bombana, Bupati Kolaka Utara, Bupati Buton dan Wali Kota Kendari. (B)

Penulis: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga