Rektor UHO Angkat Bicara Soal Dugaan Staf Dosen Lecehkan Mahasiswi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan, oleh oknum staf dosen. Foto: Ist.
" Seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) berinsial AAY (20) diduga menjadi korban tindakan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang staf dosen "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) berinsial AAY (20) diduga menjadi korban tindakan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang staf dosen.
Menghadapi situasi ini, pihak kampus mengambil langkah serius dengan mengarahkan agar korban mendapatkan pendampingan hukum dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas ini telah lama dibantuk oleh UHO.
Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, memberikan pernyataan tegas terkait dugaan pelecehan yang menimpa mahasiswanya. Dalam pernyataannya, Zamrun mengimbau agar korban segera melaporkan ke Satgas PPKS UHO Kendari jika memiliki bukti yang cukup.
"Silakan lapor ke sana, wadahnya sudah ada, anggotanya sudah dilatih oleh kementerian dan mereka sudah tahu langkah-langkah apa yang harus dikerjakan," kata Zamrun saat berbicara dengan awak media, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Liter BBM Subsidi Berhasil Digagalkan di Kendari
UHO juga telah menyiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan dan Konseling untuk memberikan pendampingan secara mental jika diperlukan oleh korban.
Zamrun menegaskan, semua dukungan sudah tersedia di UHO, dan mendorong korban untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh universitas.
Jika terbukti, Zamrun menjamin bahwa sanksi terhadap staf dosen yang terlibat akan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi artinya, silakan laporkan di Satgas PPKS yang ada di UHO yang kita sudah bentuk. Silakan disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan semua nanti akan dipelajari mereka nanti akan menganalisa mempelajari semuanya," tutupnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menerima laporan modus mencabuli mahasiswi UHO oleh seorang staf dosen.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengonfirmasi bahwa korban, AAY (20), melaporkan insiden tersebut pada Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Modus Ujian Susulan, Mahasiswa UHO Diduga Dilecehkan Oknum Staf Dosen
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban dipanggil untuk ujian susulan. Namun, oknum staf dosen tersebut tidak muncul di ruangan perkuliahan.
Korban kemudian diarahkan melalui telepon seluler untuk mengikuti ujian di sebuah asrama di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Modus ini terbilang rumit, dengan korban diundang untuk ujian, tetapi lokasi ujian berada di luar kampus.
"Jadi, modusnya berdasarkan pengakuan korban, si korban ini diajak untuk mengikuti ujian susulan tapi lokasi ujiannya di sebuah asrama," kata Fitrayadi, Senin (22/1/2024).
Di asrama yang ditentukan, korban diduga dicabuli oleh terlapor, berinisial AS. AS diduga memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan, mengejutkan mahasiswi tersebut saat sedang mengerjakan soal ujian. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS