Dugaan Suap Wakil Bupati Koltim 2022, FMPK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Dugaan Suap Wakil Bupati Koltim 2022, FMPK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka
Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang terseret dugaan suap terkait pemilihan wakil bupati pada 2022. Foto: Ist.

" Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, serta 13 anggota DPRD Koltim terkait pemilihan wakil bupati tahun 2022 terus mencuat "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, serta 13 anggota DPRD Koltim terkait pemilihan wakil bupati tahun 2022 terus mencuat.

Forum Mahasiswa Pemerhati Korupsi (FMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai, bukti-bukti yang ada serta para saksi sudah sangat jelas dan cukup untuk menetapkan tersangka.

Ketua Umum FMPK Sultra, Sardian, menegaskan bahwa pengakuan para saksi, ditambah dengan bukti penerimaan uang, telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara formil maupun materil.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Landa Abeli Kendari, Warga Terpaksa Beli Puluhan Galon Tiap Bulan

“Mens rea-nya sudah terpenuhi. Sudah ada yang mengaku menerima uang, dan ada bukti pengakuan saksi. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda proses hukum,” tegasnya, Senin (5/5/2025).

FMPK juga menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Mereka kemudian mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka segera mengekspose kasus ini secara terbuka dan menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Kami tagih komitmen Jaksa Agung (Burhanuddin) yang pernah menyatakan akan mencopot bawahannya jika bermain-main dalam penegakan hukum. Ini momen pembuktian,” tegas Sardian.

Baca Juga: Sultra Dapat Dukungan Bappenas Bangun Pelabuhan dan Bandara Internasional

FMPK Sultra berharap kehadiran tim penyidik dari Kejagung di Kendari dapat mempercepat proses penyidikan serta menghilangkan keraguan publik terhadap integritas Kejari Kolaka.

Mereka juga mengingatkan tidak boleh ada intervensi atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sudah saatnya penegakan hukum menunjukkan taringnya. Jangan ada yang kebal hukum,” tandas Sardian. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga