PNS Gadungan di BPN Sumatera Utara Tipu Target Bisa Urus Peta Bidang Lahan Ditangkap
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 27 September 2023
0 dilihat
Kantor Polrestabes Medan, tempat PNS gadungan di BPN Sumatera Utara ditahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap terduga penipuan modus bisa mengurus penerbitan peta bidang lahan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap terduga penipuan modus bisa mengurus penerbitan peta bidang lahan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun pelakunya berinisial IKD dan korbannya adalah D. Keduanya saling kenal dan terlapor awalnya mengaku sebagai PNS di BPN Sumatera Utara.
"Dia meyakinkan saya dan mampu mengurus penerbitan peta bidang lahan seluas 15 hektare, berlokasi di Jalan Pemda KM.40, RT 1/RW 01, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," kata korban kepada awak media, Rabu (27/9/2023) siang.
Baca Juga: Mantan Sekjen Hanura Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Polda Sumatera Utara
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya penerbitan peta bidang tanah milik teman D dengan total biaya Rp 313 juta.
"Setelah beberapa bulan kemudian korban memperoleh informasi bahwa sebenarnya pelaku bukanlah PNS, melainkan hanyalah oknum makelar calo yang biasa mengurus masalah pertanahan, sehingga saya pun mencoba mengklarifikasi kebenaran tersebut hingga akhirnya pelaku mengakui bukanlah seorang PNS," tuturnya.
Selanjutnya, korban meminta pertanggungjawaban hasil kerja kepadanya. Namun pelaku mengakui tidak ada hasil sama sekali dan uang yang telah diserahkan pun sudah habis.
Korban yang merasa tertipu terus menuntut pengembalian uang kepada pelaku. Namun tidak digubrisnya.
"Pelaku datang ke rumah saya dan penuh keyakinan membuat surat penitipan uang tertanggal 17 Januari 2023," tambahnya.
Adapun isi atau kalimat dalam surat itu bahwa pihak pertama (korban) menitipkan uang untuk biaya tanah kerinci Rp 313 juta dan tanah menteng Rp 98.588.000. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 411.588.000 kepada pihak kedua (pelaku).
Bahkan, pelaku juga membuat surat penitipan mobil dan SK camat tanah miliknya, sebagai jaminan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan korban.
"Namun pelaku kembali mangkir, tidak bersedia mengembalikan seluruh uang saya. Akhirnya saya laporkan pelaku itu ke Polrestabes Medan sesuai dengan dugaan pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana," tuturnya.
Adapun laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1073/11/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Maret 2023.
"Awalnya pelaku mencoba melarikan diri, tapi akhirnya pelaku ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan dan ditahan 21 September 2023 kemarin. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian," terangnya.
Baca Juga: Mantan Kabag Humas Kota Kendari Tewas Tertimpa Pohon
Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Virza Nur Adha ketika dikonfirmasi awak media membenarkan telah menangkap IKD.
"Iya, pelaku sudah ditangkap di Medan. Sampai saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan," ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk kasus ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menemukan alat bukti. Sehingga pelakunya kami amankan dan kami tahan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS