Pol PP Ingin Relokasi Pedagang Ikan dan Sayur Dilakukan Secara Humanis

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Pol PP Ingin Relokasi Pedagang Ikan dan Sayur Dilakukan Secara Humanis
Kasat Pol-PP bersama TNI-Polri, Disdag, Bapenda, BLH, dan Pemerintah Kecamatan Lasusua melakukan sidak, Selasa (16/3/2021), terkait penertiban pedagang ikan dan sayuran yang berjualan di tepi jalan. Foto Muh. Risal/Telisik

" Relokasi ke Pasar Lacaria tetap dilakukan, hanya kita lebih mengedepankan prinsip humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menggelar dagangannya di tepi jalan, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keindahan kota. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Utara menginginkan proses relokasi pedagang ikan dan sayur dilakukan secara humanis dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia.

Pedagang yang akan direlokasi adalah mereka yang menggelar dagangannya di tepi jalan kota Lasusua, Kolaka Utara.

"Relokasi ke Pasar Lacaria tetap dilakukan, hanya kita lebih mengedepankan prinsip humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menggelar dagangannya di tepi jalan, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keindahan kota," kata Drs. Ramang Kasat Pol PP Kolut, Rabu (17/3/2021).

Dua minggu yang lalu, Pemerintah Kecamatan Lasusua telah melayangkan surat imbauan kepada para pedagang ikan dan sayur agar tidak lagi berjualan di emperan jalan kota dan meminta mereka masuk ke lokasi Pasar Lacaria. Namun pedagang tak mengindahkan surat imbauan tersebut.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Ratusan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

"Karena diacuhkan, maka sebagai langkah awal kemarin kami bersama TNI-Polri, Dinas Perdagangan, BLH, Bapenda, dan Pemerintah Kecamatan mendatangi langsung mereka yang masih menggelar dagangannya. Tujuannya melakukan pendekatan persuasif, memberikan pemahaman dan sosialisasi, mendengar keluhan pedagang, sekaligus melakukan pendataan," terangnya.

Sebenarnya lanjut Ramang, larangan menggelar dagangan ikan dan sayuran di tepi jalan secara permanen di luar kompleks pasar sudah tertuang dalam Perda yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda terkait kebersihan dan keindahan kota.

"Dengan Perda tersebut, tanpa perintah, Satpol PP bisa melakukan penertiban. Hanya karena pesoalan pedagang ikan dan sayuran ini sudah kronis sehingga kami meminta agar persoalan penertiban tidak sepenuhnya dilimpahkan ke kami selaku penegak Perda tapi melibatkan semuan komponen baik Disdag, Tata Ruang, BLH, Pemerintah Kecamatan dan TNI-Polri," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai hasil rapat koordinasi kemarin di Kantor Camat Lasusua, Pemerintah Kecamatan akan meminta Pemda Kolut mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang ikan dan sayuran. Kalau tak diindahkan juga, akan dilakukan operasi gabungan yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

"Tetapi tetap mengedepankan prinsip humanis, terlebih di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini masyarakat gampang tersulut emosi sehingga sebisa mungkin kita menghindari gesekan. Dan kami yakin apapun yang kita inginkan jika komunikasi dan bahasanya bagus, pasti mereka terima," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga