Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Salah Gunakan SKPI
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 10 Maret 2023
0 dilihat
Massa ketika berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Ist.
" Massa dari pemuda pelajar dan mahasiswa Sumatera Utara berdemonstrasi ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "
MEDAN, TELISIK.ID - Massa dari pemuda pelajar dan mahasiswa Sumatera Utara berdemonstrasi ke Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (10/3/2023).
Mereka meminta agar Polda Sumatera Utara memeriksa dugaan kasus penyalahgunaan surat kehilangan pengganti ijazah (SKPI) oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial MAR.
Koordinator lapangan, Andi mengaku sudah dua kali berdemonstrasi di Markas Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Papan Reklame Raksasa Dinilai Resahkan Warga, Kasatpol PP Medan Angkat Bicara
"Kedatangan kami untuk meminta kepada Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumatera Utara segera memeriksa keaslian SKPI oknum legislatif 2 priode tersebut," katanya.
Menurutnya, SKPI yang benar haruslah berpatokan pada peraruran sekolah dan pemerintah kota asal sekolah yaitu Kota Medan.
"Namun hal itu diduga tidak berdasarkan kepada aspek dimaksud, melainkan mempermainkan dokumen penting yang berpengaruh di dunia pendidikan yaitu ijazah," tambahnya.
Berdasarkan fakta, SKPI atas nama oknum MAR tidak ada tercantum nama sekolah, NISN termasuk tidak terlampirnya 2 orang saksi teman sekolah.
Begitu pula dengan pengurusan SKPI pada tahun 2010 itu, seharusnya memiliki kop surat asal sekolah, dan jika sekolahnya sudah tutup, harusnya menggunakan kop surat Dinas Pendidikan Kota Medan bukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya pun menduga, stempel yang digunakan di SKPI oknum MAR, tidak sama dengan yang ada di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
"Begitu pula dengan tangan Saut Aritonang yang ada di dalam legesan, yang sangat beda dengan aslinya, bahkan Saut sudah menegaskan bahwa tidak pernah menanda tangani atau melegalisir SKPI tersebut," terang Andi.
Karena itu, massa menyatakan sikap meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memeriksa oknum MAR yang terduga kuat menyalahgunakan SKPI.
Baca Juga: Ini Motif Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Medan
"Kami juga meminta bila oknum MAR terbukti bersalah agar diberi tindakan hukuman yang seadil adilnya serta dicopot dari jabatannya sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah palsu," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti.
"Pastinya aspirasi dari pendemo akan ditindaklanjuti, hanya saja. Semua ada prosedur dan tahapannya. Mohon bersabar untuk proses tindaklanjutnya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS