Penyuap Kasus Mantan Bupati Busel Kini Bebas

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Penyuap Kasus Mantan Bupati Busel Kini Bebas
Tony Kongres alias Acucu (tengah) di depan Lapas Kelas II A Kendari. Terlihat sejumlah kerabat dan beberapa sipir. Foto: Ist.

" Alhamdulilah, hari ini saya sudah bebas. Mungkin tanggal 26 saya balik ke Baubau. Saat ini saya bersama keluarga dulu dan sahabat-sahabat "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah menjalani tahanan selama 3 tahun, terpidana Kasus gratifikasi Bupati Buton Selatan (Busel), Tony Kongres alias Acucu Bebas dari lapas kelas II A Kendari, Senin (24/5/2021).

Saat keluar dari lapas, Acucu dijemput sanak keluarga dan sejumlah kerabat. Terlihat pula beberapa sipir yang mengantar Acucu didepan Lapas.

Acucu dinyatakan terbukti menyuap mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat oleh pengadilan tipikor Kendari sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga: LIRA Jatim Gelar Tahlil di DPRD Soal Ultah Gubernur Khofifah Diduga Tanpa Prokes

"Alhamdulilah, hari ini saya sudah bebas. Mungkin tanggal 26 saya balik ke Baubau. Saat ini saya bersama keluarga dulu dan sahabat-sahabat," beber Acucu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pada kesempatan itu, salah satu tokoh pemekaran Busel ini sempat menitipkan salam hormat kepada seluruh masyarakat Busel, khususnya para pejuang dan dan tokoh masyarakat, adat dan agama.

"Semoga kita terus diberi kesehatan dan kekuatan agar bisa terus menjalani tali silaturahmi," ucapnya.

Baca Juga: Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Online, Orang Tua Dilarang Daftar di Sekolah

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi, mantan bupati Busel, Agus Feisal Hidayat terbukti menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Tony Kongres Alias Acucu guna kebutuhan fee proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2018.

Selain Acucu, sejumlah pengusaha Tionghoa juga disebut-sebut dalam Kasus tersebut, diantaranya SL alias CC. Ironisnya, nama yang disebut-sebut itu hingga kini tak ditindaklanjuti kasusnya. Padahal pada fakta persidangan uang suap tersebut bersumber dari nama yang disebut tersebut. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga