Ini Motif Pelaku Ancam Bunuh Wartawan di Medan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 01 Maret 2023
0 dilihat
Pelaku ketika dibawa petugas Satreskrim ke rutan sementara Polresta Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Jay Sangker alias Rakes yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap Jay Sangker alias Rakes yang melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan.
"Iya, sudah ditahan. Rakes diamankan setelah adanya laporan dari pelapor yang dirugikannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Fathir mengaku, motif pelaku melakukan aksi itu dikarenakan tidak senang sejumlah wartawan mengambil video atau gambar adiknya yang sedang memberikan kesaksian dalam rekontruksi kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya
"Dari keterangan, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan media. Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan," tuturnya.
Perwira polisi dengan pangkat satu bunga melati di pundak itu menambahkan, pelaku merupakan warga Jalan Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Terhadap pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam dua tahun penjara," tambahnya.
Fathir menegaskan, bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku berupa kata-kata dan tendangan.
"Pelaku juga ada mendorong korban. Proses hukum kepada pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti," terangnya.
Terpisah, Ketua Tim Jurnalis Deli Serdang, Sumatera Utara, Guntur Sipayung ketika diminta tanggapannya memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian yang dengan cepat menahan pelaku.
"Kami dapat informasi pelaku ini datang ke Polrestabes Medan, bukan ditangkap ya. Tapi, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan termasuk sangat cepat. Siang buat laporan, malam langsung ditahan, kami apresiasi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
Kemudian, Guntur berharap agar korban yang mendapatkan intimidasi dan perlakuan kasar dari pelaku, tidak memberikan ruang untuk mencabut laporannya.
"Jangan berdamai dengan pelaku. Memaafkan pelaku itu harus. Tapi janganlah cabut laporan. Tujuannya agar menjadi efek jera bagi pelaku. Selanjutnya, untuk menjadi pembelajaran, siapapun tidak boleh ada yang melarang dan melaksanakan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugas peliputan dan mencapai berita," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku melakukan intimidasi, pengancaman dan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan Senin 27 Februari 2023. Selanjutnya, korban membuat laporan polisi sesuai dengan nomor laporan LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS