KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID – Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka, Irsal dan Epri Sining.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal taksi online di wilayah hukum Kota Kendari.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, menyampaikan bahwa selain kedua pelaku utama, pihaknya juga menahan satu orang penadah, yakni Lias Sudartono, yang menerima empat unit sepeda motor hasil curian.
“Yang kami tahan di sini satu orang penadah dari hasil pencurian kedua pelaku,” ungkap Tinton, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari tujuh kali di wilayah Kolaka Timur. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit sepeda motor, antara lain:
