Polres Kolaka Timur Ungkap Dua Pelaku dan Penadah Curanmor, Beraksi Puluhan Kali di Sultra
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 23 April 2025
0 dilihat
Polres Kolaka Timur saat ekspose kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku dan satu penadah, Rabu (23/4/2025). Foto: Sigit Purnomo/Telisik.
" Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka, Irsal dan Epri Sining "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID – Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka, Irsal dan Epri Sining.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal taksi online di wilayah hukum Kota Kendari.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, menyampaikan bahwa selain kedua pelaku utama, pihaknya juga menahan satu orang penadah, yakni Lias Sudartono, yang menerima empat unit sepeda motor hasil curian.
“Yang kami tahan di sini satu orang penadah dari hasil pencurian kedua pelaku,” ungkap Tinton, Rabu (23/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari tujuh kali di wilayah Kolaka Timur. Namun, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit sepeda motor, antara lain:
Baca Juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung 13 Tahun sejak di Papua hingga Baubau
* 1 unit Yamaha Mio M3 warna biru putih
* 1 unit Honda CRF warna hitam
* 1 unit Honda CRF warna merah hitam
* 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam
Tiga unit sepeda motor lainnya dari TKP berbeda di wilayah Kolaka Timur masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan oleh Satreskrim.
Sebagian besar motor yang dicuri, kata Tinton, adalah kendaraan dengan sistem pengamanan yang lemah sehingga mudah dibobol oleh pelaku.
Tinton mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan pada kendaraan agar menyulitkan aksi pencurian.
“Para pelaku ini melakukan aksinya tidak butuh waktu satu menit,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di depan atau teras rumah, kemudian menjebol rumah kunci motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di berbagai kabupaten di wilayah hukum Polda Sultra.
"Khusus di Kolaka Timur, mereka beraksi sebanyak tujuh kali," bebernya.
Harry membeberkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pencurian diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan dan barang bukti diamankan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Masyarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kehilangan bisa melakukan pengambilan sepeda motor miliknya dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan di Mapolres Kolaka Timur.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Selama Dua Hari dalam Sel Polres
Sementara itu, berdasarkan pengakuan penadah, Lias, dirinya membeli motor curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2.800.000 hingga Rp 6.000.000.
“Kalau untuk yang saya beli Rp 2.800.000 itu saya jual kembali dengan harga Rp 3.000.000,” ungkapnya.
Lias menyadari bahwa motor yang diterimanya merupakan barang curian. Ia mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS