Ayah Rudapaksa Putri Kandung 13 Tahun sejak di Papua hingga Baubau
Febriyani, telisik indonesia
Selasa, 22 April 2025
0 dilihat
Wakapolres Buton, Kompol Aslim, menunjukkan barang bukti tindak pidana rudapaksa ayah terhadap putri kandung, saat konfersi pers di Aula Endra Dharmalaksana, Mapolres Buton, Selasa (22/4/2025). Foto: Febriyani/Telisik
" Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton tengah menangani kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung "

BUTON, TELISIK.ID — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton tengah menangani kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung.
Korban adalah seorang gadis remaja berinisial MSU (15 tahun), diduga menjadi korban ayahnya sendiri, UD, yang beralamat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Perbuatan terlarang ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi MSU yang kerap mengeluhkan sakit perut dan perubahan fisik pada bagian perutnya.
Setelah didesak oleh keluarganya, MSU akhirnya mengakui bahwa ia telah dirudapaksa berulang kali layaknya suami istri oleh ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Viral, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita Selama Dua Hari dalam Sel Polres
Peristiwa pertama kali diperkirakan terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, ketika MSU masih berusia 13 tahun.
Saat itu tersangka UD dalam pengaruh alkohol sehingga memaksa untuk menggauli anak kandungnya sendiri.
Menurut pengakuan korban, UD diduga melakukan persetubuhan hampir setiap hari hingga sekitar bulan Juni 2023.
"Tersangka memaksa korban dengan segala cara dan mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan dibelikan hp (handphone) baru," ungkap Wakapolres Buton, Kompol Aslim, saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).
Pada Juni 2023, MSU memutuskan untuk pergi ke rumah bibinya di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya.
Namun, pada Juli 2023, UD diduga menyusul korban ke Banabungi. Di rumah keluarga, UD kembali merudapaksa putrinya sebanyak dua kali.
"Salah satu kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WITA saat MSU sedang tertidur dan terbangun mendapati ayahnya telah berada di atas tubuhnya dan melakukan perbuatan bejat tersebut," sambung Aslim.
Kejadian terakhir pada bulan Desember 2023, UD kembali merudapaksa MSU satu kali di rumah bibi korban di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalokuna, Kota Baubau.
Baca Juga: Tersangka Penikaman di Acara Joget Desa Ambuau Ditahan, Polisi Ungkap Motif Kejadian
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sorawolio. Namun, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polres Buton, Polsek Sorawolio lalu melimpahkannya ke Polres Buton untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu celana kain panjang warna coklat milik korban dan satu celana dalam (CD) warna pink. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
UD terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS