Polres Kolaka Utara Satroni Area Pertambangan KTR dan Eks Pandu, Incar Ilegal Mining
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 07 Februari 2025
0 dilihat
Personel Sat Reskrim Polres Kolaka Utara saat patroli di lokasi pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya, Jumat (31/1/2025). Foto : Polres Kolaka Utara
" Personel Unit Dua Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menyatroni area pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan eks PT Pandu di Kecamatan Batu Putih "
![](data:image/png;base64,R0lGODlhAQABAAD/ACwAAAAAAQABAAACADs=)
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Personel Unit Dua Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menyatroni area pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan eks PT Pandu di Kecamatan Batu Putih.
Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (31/1/2025) pekan lalu sebagai respons atas berbagaI informasi dugaan adanya aktivitas ilegal mining atau tambang ilegal di dua lokasi tersebut.
“Hasil patroli menunjukkan PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85?S 121°05’37.35?Y,” terang Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Jadwal 9 Kapal Pelni dari Pelabuhan Murhum Baubau Februari 2025
Saat patrol Polres Kolaka Utara juga menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty KTR dengan titik koordinat 03°03’02.81?S 121°02’43.17?Y.
“Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39?S 121°03’02.94?E,” urai Tommy.
Baca Juga: DPRD Buton Selatan Umumkan Adios-Risawal Bupati-Wabup Terpilih pada 10 Februari
Selain meninjau langsung aktivitas pertambangan, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara turut memeriksa dokumen perusahaan.
Dokumen yang diperiksa berupa salinan surat keputusan (SK) perpanjangan IUP PT KTR seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031, serta salinan SK pengoperasian terminal khusus PT KTR.
“Patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS