Polri Ungkap Pelaku Peretas Website Setkab Bukan Pemain Baru

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Polri Ungkap Pelaku Peretas Website Setkab Bukan Pemain Baru
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Risman/Telisik

" Polri membeberkan motif dua pelaku peretas situs website Sekretariat Kabinet. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polri membeberkan motif dua pelaku peretas situs website Sekretariat Kabinet (Setkab), setkab.go.id, yang terjadi pada 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku berinisial BS alias ZYY (18) dan ML alias LEP (17), berhasil ditangkap polisi di Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka ditangkap di hari dan tempat berbeda. BS ditangkap di Tabing Banda Gadang, Nanggalo, Padang, pada 5 Agustus 2021. Sedangkan ML ditangkap di Pasar baru, Sungai Rumbai, Dharmasraya, tanggal 6 Agustus 2021.

Kabag Penum Devisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan.

“BS diamankan di tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan MLA diamankan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ramadhan dalam jumpa pers yang dihadiri Tim Telisik.id bersama awak media lain, Senin (9/8/2021).

Ramadhan menuturkan, penangkapan dilakukan sekaligus mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk meretas website setkab.

Baca juga: Dugaan Korupsi Makan Minum dan Reses DPRD Mubar Tinggal Ekspose di BPKP

Baca juga: BCA Ruteng Bantah Uang Nasabah Raib Bukan Kesalahan Bank

“BS ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit laptop dan satu unit handphone. Sedangkan ML ditangkap dengan barang bukti satu unit laptop dan dua unit handphone," ujarnya.

Ramadhan menjelaskan, saat pelaku ML melakukan peretasan laman setkab kemudian meminta pelaku BS untuk melakukan devising (merancang) terhadap website setkab.co.id dengan cara merubah tampilan website yang tidak semestinya.

“Sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan Pwned By Zyy Ft Luthfifake," ujar Ramadhan.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, motif dari kedua pelaku guna mencari keuntungan untuk menjual script backdoor dari website yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan.

“Diketahui, bahwa BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website," tutur Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1). Pasal 90 Jo pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga