Penyidik Polda Sumut Dituding Tak Profesional Tangani Perkara Libatkan Anak Bupati Labusel

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Penyidik Polda Sumut Dituding Tak Profesional Tangani Perkara Libatkan Anak Bupati Labusel
Pelapor ketika ditemui di Mapolda Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkannya ke Mapolda Sumut, atau Polres Labuhanbatu 9 November 2021, sampai saat ini tidak kunjung tuntas "

MEDAN, TELISIK.ID - Andi Syahputra Nasution adalah sosok kepala keluarga yang menuntut keadilan terhadap proses hukum yang menurutnya berjalan tidak normal di Polda Sumut.

Bagaimana tidak, kasus yang dilaporkannya ke Mapolda Sumut, atau Polres Labuhanbatu 9 November 2021, sampai saat ini tidak kunjung tuntas

Sosok orang yang dilaporkannya adalah akun Facebook bernama Nia Lim yang merupakan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Selain kasus itu, berlanjut dengan kasus pembakaran mobil kesayangannya yang terjadi di kediaman Andi yaitu Toyota Kijang BK 1486 CN yang diparkir di halaman kediaman mertuanya, Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

"Jadi Bang, ada dua tuntutan yang saya minta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk segera dituntaskan. Saya datang ke Mapolda Sumut untuk meminta keadilan agar dua kasus ini segera diungkap," kata Andi Syahputra Nasution kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, kasus pembakaran mobil kesayangannya itu sudah terbukti dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun, belum juga terungkap siapa orangnya dan siapa dalangnya.

"Saya meminta polisi untuk mengungkap kasus ini. Kasus pembakaran saya laporkan ke Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu sesuai dengan nomor laporan surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL / 44 / Res / 1.8 / III / 2022 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG," ungkapnya.

Sedangkan laporan terhadap Nia Lim atau anak Bupati Labusel. Andi mengaku kasus itu berjalan lambat, menurutnya, penyidik tidak profesional dalam bekerja.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobilnya Belum Ditangkap, Satu Keluarga Minta Keadilan di Mapolda Sumut

"Jadi, akun Facebook anak Bupati Labusel saya adukan ke Polres Labuhanbatu dan sekarang sudah diambil alih oleh Polda Sumut khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Cybercrime. Akun itu saya adukan karena melakukan pencemaran nama baik saya," tutur Andi sambil menunjukkan LP bernomor LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021.

Andi membeberkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Bahkan berulang kali mereka memfasilitasi kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor untuk mediasi. Namun tidak menemukan titik terang.

"Saat di Polres Labuhanbatu, dilakukan mediasi oleh penyidik Polres.

Namun saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut. Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik memfasilitasi untuk mediasi kembali pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Dan, hari Selasa 22 Februari 2022. Tapi mediasi itu kandas atau tidak menemukan kesepakatan. Atas ketidakprofesionalan penyidik menangani perkara ini, mereka akhirnya saya laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham. Saya minta Polda Sumut segera tetapkan tersangka atas kasus yang saya alami," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi awak media mengakui bahwa kasus pembakaran mobil Andi masih dalam proses penyelidikan.

"Kasusnya masih diproses," ungkapnya.

Baca Juga: Penganiayaan ASN Dikbud Sultra Berujung Saling Lapor

Akan tetapi, ketika ditanyakan lebih jauh, jumlah saksi yang telah diperiksa, Rusdi enggan membeberkannya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik Andi Nasution yang dilakukan akun Facebook Nia Lim mengaku sedang dalam proses.

Menurut Hadi, penyidik sudah bekerja sesuai dengan aturan dan profesional. Mereka sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi maupun pelapor dan terlapor.

"Jadi, penyidik Cybercrime sedang menunggu jadwal gelar perkara dengan Siber Bareskrim. Surat sudah kami kirimkan namun tinggal menunggu jadwal. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka dengan Wassidik Ditreskrimsus," terang Hadi. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga