Pria Penganiaya Balita Umur 1 Tahun di Makassar Dibekuk Polisi

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Selasa, 09 Februari 2021
0 dilihat
Pria Penganiaya Balita Umur 1 Tahun di Makassar Dibekuk Polisi
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat memberikan keterangan terkait penganiyayaan balita GY. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Jadi pelaku ditangkap oleh tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Pria yang menganiaya seorang balita inisial GY umur 1 tahun, akhirnya diciduk oleh Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang di tempat persembunyiannya.

Pria bejat itu bernama Reyhan Parandi (23). Ia ditangkap pihak kepolisian si Jalan Pettarani 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (9/2/2021).

"Jadi pelaku ditangkap oleh tim Resmob di salah satu tempat yang diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada wartawan saat ditemui di kantornya.

Kata Jamal, pria yang berprofesi sebagai ojek online ini sudah kenal lama dengan ibu korban insial ST (19).

"Dari keterangan ibu korban, kurang lebih selama enam bulan ini, ibu korban bersama korban tinggal satu kamar dengan pelaku tanpa adanya ikatan pernikahan yang resmi," ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini juga mengungkapkan, perilaku keji yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja, melainkan sering kali terjadi.

Baca juga: Anak Kepala Desa di Nisel Dibunuh, Mayatnya Ditemukan dalam Karung

"Dari pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun saat korban ini rewel, sehingga korban beberapa kali melakulan penganiayaan terhadap korban," beber Jamal.

Pria bertato di seluruh lengannya ini pun dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak.

"UU perlindungan anak Pasal 85 Untuk ancaman di atas 5 tahun," tukas Jamal.

Sebelumnya, seorang balita laki-laki yang mengalami luka di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh pacar sang ibu sendiri.

Balita yang diketahui berinisial GY itu dianiaya pacar ibunya di kamar indekos di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Senin (8/2/2021) malam.

Melihat perlakuan sang pacar, ibu korban inisial ST (18) langsung melaporkannnya ke Polsek Panakkukang. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga