Gunakan Tabung Gas, Ibu Hamil di Kendari Dihabisi

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 06 Januari 2020
0 dilihat
Gunakan Tabung Gas, Ibu Hamil di Kendari Dihabisi
Tersangka pembunuhan menggunakan gas 3kg. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Dalam pengaruh minuman keras, pelaku gelap mata menghabisi korban RY (25) yang sedang tidur bersama anaknya, dengan menggunakan tabung gas 3 kg yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian wajah yang cukup parah, sehingga nyawa korban tak terselamatkan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda asal Kendari Caddi, Kota Kendari tega meghabisi nyawa seorang ibu hamil.  Tersangka inisial V (22) tega membunuh ibu hamil tersebut menggunakan tabung gas 3 kg.

Baca Juga: 26 Tahun, Warga Napabalano Akhirnya Nikmati Air Bersih

Kapolres Kota Kendari, AKBP Diki Erfianto menjelaskan bahwa, tersangka tega melakukan hal tersebut karena motif sakit hati. Sehingga membuat pelaku gelap mata, kemudian tega menghabisi ibu yang sedang hamil tiga bulan dan menganiaya seorang anak di bawah umur.

" Dalam pengaruh minuman keras, pelaku gelap mata menghabisi korban RY (25) yang sedang tidur bersama anaknya, dengan menggunakan tabung gas 3 kg yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian wajah yang cukup parah, sehingga nyawa korban tak terselamatkan," ucapnya, Senin (6/1/2020).

Sedangkan anaknya yang ikut menjadi korban, saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kejadiannya berawal, saat pelaku dalam pengaruh minuman keras, usai mengonsumsi minuman jenis kameko. Pelaku yang gelap mata, kemudian menghabisi nyawa RY (25) yang masih sepupunya, karena motif balas dendam.

Pelaku V (22) pada Jumat malam (3/1/2020), mendatangi rumah kos korban, secara diam-diam. Kemudian menuju ke dapur mengambil tabung gas, dan masuk kamar dan memukul korban yang mengenai wajah korban RY dan anaknya. Korban sempat berteriak meminta tolong.

Pelaku terus melancarkan aksinnya dengan memukul bagian wajah sampai empat kali. Sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah korban, sedangkan anak korban yang berumur satu tahun mengalami memar di telinga kiri dan harus dirawat.

Masyarakat yang mengetahui kejadian ini, langsung melapor kekepolisian setempat. Unit Shabara Intel Polsek Kendari kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri di kampung halamannya Sulawesi Tengah.

Pelaku diancam pasal 355 ayat 3 dan 4 KUHP pidana. Sedangkan untuk anak korban tersangka diprasangkakan melakukan tidak pidana Undang-undang perlindungan anak.

" Tersangka diancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujarnya.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Baca Juga