Pemuda Ini Nekat Tikam Mahasiswi Politeknik Medan Hingga Tewas Gegara Dendam
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 08 April 2023
0 dilihat
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha didamping anggotanya ketika menggelar konferensi pers di kantornya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan yang ditemukan dipenuhi luka tikam dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku merupakan mantan pekerja bangunan di seputaran kos korban "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan Bunga Lestari, mahasiswi Politeknik Medan yang ditemukan dipenuhi luka tikam dan akhirnya meninggal dunia. Pelaku merupakan mantan pekerja bangunan di seputaran kos korban.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha membenarkan itu kepada sejumlah awak media di kantornya, Sabtu (8/4/2023) siang.
"Benar, pelaku sudah diamankan, pelaku adalah pemuda berinisial MRH berusia 30 tahun. Dia adalah pekerja bangunan di tempat korban kos, yaitu di Jalan Pembangunan, Medan Selayang. Karena dendam dituduh mencuri, makanya pelaku melakukan aksi kejam itu kepada korban, Jumat (7/3/2023) siang," ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Fraksi PAN Ditetapkan Tersangka, Korban Minta Pelaku Ditahan
Setiap korban bertemu dengan pelaku, dia selalu menghina dan menuduh pelaku sebagai pencuri. Sehingga, dia menyusun rencana untuk melakukan aksi kejinya itu.
"Pelaku masuk ke kamar kos korban, lalu dia menikam tubuh korban belasan kali. Bahkan korban sempat dibawa oleh rekannya ke rumah sakit, tapi akhir meninggal dunia," ucapnya.
Diakui Kompol Chandra Yudha, aksi pelaku sempat diperhitungkan oleh sesama anak kos. Karena sudah melakukan aksi penganiayaan itu, pelaku memilih melarikan diri.
"Pelaku merupakan perantau dari Kabupaten Asahan. Pelaku kami amankan usai melakukan aksi kejinya itu. Dia diamankan di daerah Kecamatan Polonia. Dia kami amankan saat tidur dan dia juga koperatif dan menunjukkan pakaiannya ketika melakukan aksi penganiayaan itu," tambahnya.
Diamankannya pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang dimiliki petugas kepolisian.
Baca Juga: 3 Tahun Pengaduan Tak Tuntas, Korban Minta Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara Dicopot
"Pelaku kami amankan dan sudah kami tahan, dia kami persangkakan melanggar Pwasal 340 KUHPidana jo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal," terangnya.
Terpisah, pelaku ketika diinterogasi pihak kepolisian mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia mengaku khilaf dan sudah memiliki istri yang sedang mengandung.
"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya khilaf melakukan itu. Saat ini, istrinya saya sedang mengandung pak," ungkapnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS