Dua Siswa SD Turun Kelas Diduga Karena Pilkades
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 15 November 2021
0 dilihat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Adapun kedua anak yang mengalami itu adalah RPM yang tadinya kelas VI diturunkan menjadi kelas II SD dan WSP dari Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II SD "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua pelajar SD yang duduk di Kelas VI dan IV diduga diturunkan menjadi kelas II. Insiden itu terjadi di Desa Batuarimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun kedua anak yang mengalami itu adalah RPM yang tadinya kelas VI diturunkan menjadi kelas II SD dan WSP dari Kelas IV diturunkan menjadi Kelas II SD.
Kuasa hukum dari orang tua korban, Roden Nababan mengakui kejadian tersebut kepada awak media.
"Iya, atas insiden itu. Kami melaporkan oknum penanggungjawab ke Mapolda Sumut," kata Roden, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, insiden itu diduga karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkades) yang akan berjalan 23 November 2021 mendatang di daerah tersebut.
"Diduga adanya pemaksaan dan atau intimidasi dari kepala sekolah tempat kedua anak itu bersekolah, seharusnya kepala sekolah yang merupakan seorang teladan bagi murid-muridnya," tuturnya.
Adapun kepala sekolah itu, berinisial J Boru S yang notabene suaminya sendiri berinisial DT dan keluarganya jugalah yang menjadi calon lainnya berinisial KT.
"Kedua anak murid tersebut diancam untuk pindah sekolah dari SD Batuarimo yang dia pimpin J Boru S ke SD Simotung yang sangat jauh dari lokasi tempat tinggalnya. Dan lebih parahnya lagi si anak akan dipecat dari sekolah tersebut dikarenakan orang tuanya akan memilih calon lain dan bukan memilih suami dari kepala sekolah. Jadi dugaan kami kuat seperti itu," tuturnya.
RPM anak dari Yoswanti Purba serta WSP anak dari Tohap Purba. Keduanya memiliki hubungan persaudaraan.
Baca Juga: Berkedok Dukun, Guru di Muna Cabuli Mahasiswi
Baca Juga: Realisasi Ganti Rugi Tumpahan Minyak di Busel Tak Sesuai Hitungan Ahli
"Jadi jangan kotori pesta demokrasi. Atas kejadian itu, kepala sekolah kami laporkan ke Mapolda Sumut Rabu 10 November 2021, pukul 10.00 WIB. Adanya pengancaman terhadap anak diduga melanggar sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa siswa itu bukan diturunkan kelas.
"Tetapi proses belajarnya saja yang dipindahkan kelas. Kalau RPM dari kelas VI menjadi kelas IV dan yang jelas IV menjadi kelas II. Proses belajarnya saja yang dipindahkan, tetapi bukan kelas mereka yang diturunkan," ungkap Hadi.
Itu terjadi karena siswa yang bersangkutan kurang lancar membaca. Sehingga mereka disatukan ke kelas IV dan kelas II.
"Untuk belajar membaca itu atas persetujuan kepala sekolah. Alasannya, pertimbangannya karena mereka belum lancar membaca. Aktivitas itu sejak Oktober 2021 berlangsung. Sedangkan dikaitkan dengan pemilihan kepala desa, itu masih kami dalami," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha