Pria Tua di Deli Serdang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 14 Januari 2022
0 dilihat
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Humas Polresta Deli Serdang
" Pria berusia 50 tahun ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polresta Deli Serdang menangkap MS, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, daerah setempat. Pria berusia 50 tahun ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur dan membuatnya trauma.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek membenarkan adanya penangkapan itu. Korbannya anak perempuan berusia 15 tahun.
"Korban berinisial ANS, warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan pelapornya AF (29) yang merupakan Abang Kandung Korban, Warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut," kata I Kadek, Jumat (14/1/2022).
Kejadian bermula saat korban, dan pelapor tinggal bersama di rumah pelaku. Mereka ada hubungannya keluarga.
"Sekira lebih kurang satu bulan lamanya korban tinggal bersama dengan pelaku. Mereka ada hubungannya keluarga. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat yang lainnya pergi bekerja," ungkapnya.
Terungkapnya aib itu Jumat 15 Oktober 2021 lalu, korban pergi dari rumah pelaku karena takut diperkosa atau diancam. Lalu dia menemui keluarganya dan menceritakan permasalahan itu semuanya.
"Di hari itu juga, korban dan keluarganya membuat laporan pengaduan. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan itu. Memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil visum dari tim kedokteran," tambahnya.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya Rabu 12 Januari 2022 lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap ketika sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Iya, pelaku telah ditangkap, awalnya pelaku berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung. Pelaku ditangkap di tempat persembunyi di bawah tempat tidur," tuturnya.
Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, AKP G Napitupulu menambahkan jika insiden itu terjadi 2 Oktober 2021 sekira pukul 13:00 WIB
“Pertama sekali pelaku mencabuli korban di ruangan tamu dan di atas tempat tidur pelaku dirumahnya sendiri, saat itu lokasi sedang sepi," ungkapnya.
Modus pelaku, dia membujuk rayu akan membelikkan paket handphone ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja.
Baca Juga: Masuk DPO Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Terancam Dijemput Paksa Polisi
"Disaat itu jugalah, pelaku berhasil melakukan aksinya. Awalnya korban berontak, tapi akhirnya dia diancam dan tidak berdaya dicabuli pelaku," tambahnya.
Tiga hari kemudian, pelaku melakukan pencabulan kembali terhadap korban dilokasi yang sama sampai enam kali.
"Sudah enam kali pelaku melakukan aksi itu di tempat tidur dan ruang tamu. Puas melakukan disitu, pelaku juga pernah membawa korban ke kebun sayur dan mencabulinya disana," ucapnya.
Terakhir, pelaku mencabuli korban di kamar mandi rumah pelaku sendiri. Total keseluruhan, sudah 12 kali aksi itu terjadi.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap Polisi
"Pelaku kami persangkakan melanggar undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin