Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Hakim bacakan putusan perkara pelecehan Prof B terhadap mahasiswi RN di Pengadilan Tipikor-PHI, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, memutus perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof B terhadap mahasiswi RN dengan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan "
KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, memutus perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof B terhadap mahasiswi RN dengan vonis 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan, Kamis (15/6/2023).
Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi Telisik.id membenarkan hal tersebut. "Jadi putusan hakim 3 bulan dan 6 bulan masa percobaan," ujar Ahmad Yani.
Sebelumnya, PN Kendari jadwalkan pembacaan putusan tersebut di ruang sidang utama cakra, namun dipindahkan ke Pengadilan Tipikor-PHI, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Putusan tersebut sangat jauh lebih rendah dibandingkan, dengan tuntutan penuntut umum selama 2 tahun dan 6 bula, serta denda sebesar Rp 50.000.000.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Digelar Besok
Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak bacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu dengan isi tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan Selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa Segera ditahan.
Prof B juga dimungkinkan tidak menjalani pidana penjara, jika melihat pasal 14a ayat 1 KUHP menyebutkan apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
Baca Juga: Putusan Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dibacakan 15 Juni Mendatang
Kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN di kediaman Prof B, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut telah bergulir kurang lebih selama 10 bulan lama sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022, dengan berbagai drama pengusutan, mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari lantaran berkas dianggap belum P21 atau dinyatakan belum lengkap.
Hingga akhirnya mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022, namun drama peundaan sidang kembali terjadi hampir tiap tahapan sidang. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS