Profil Hambali Dalang Bom Bali segera Dieksekusi AS November 2025, Begini Status Kewarganegaraannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 Oktober 2025
0 dilihat
Hambali (kiri), doa massal pada bulan Oktober 2002 untuk para korban bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang. Foto: Repro VOA
" Sosok yang disebut-sebut sebagai dalang Bom Bali 2002 ini dikabarkan akan segera dieksekusi oleh pemerintah Amerika Serikat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Hambali, nama yang kembali mencuat menjelang akhir tahun 2025. Sosok yang disebut-sebut sebagai dalang Bom Bali 2002 ini dikabarkan akan segera dieksekusi oleh pemerintah Amerika Serikat pada November mendatang, setelah lebih dari dua dekade mendekam di penjara militer Guantanamo, Kuba.
Namun, di balik kabar tersebut, status kewarganegaraan Hambali justru masih menjadi teka-teki yang belum terjawab.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat memang berencana mengadili Hambali.
“Hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat. Sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” kata Yusril, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (12/10/2025).
Hambali atau Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, dikenal sebagai tokoh militan Jamaah Islamiyah yang berafiliasi dengan Al-Qaeda di Asia Tenggara.
Ia ditangkap di Ayutthaya, Thailand pada 2003, lalu dipindahkan ke fasilitas rahasia milik CIA sebelum akhirnya dibawa ke Guantanamo. Di sanalah ia ditahan tanpa kejelasan hukum selama lebih dari 20 tahun.
Namun perdebatan kini mengarah pada status kewarganegaraannya. Yusril menyebut, saat ditangkap, Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia.
Baca Juga: Heboh Atlet Israel Diterima Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Indonesia, Begini Penjelasannya
“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia sendiri, kata Yusril, tidak mengenal dwi kewarganegaraan. “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Profil Singkat Hambali
Nama lengkap: Encep Nurjaman Riduan Isamuddin
Lahir: 4 April 1964, Cianjur, Jawa Barat
Organisasi: Jamaah Islamiyah (JI) – berafiliasi dengan Al-Qaeda
Peran: Otak di balik Bom Bali 2002
Tertangkap: 11 Agustus 2003, Ayutthaya, Thailand
Tempat Tahanan: Guantanamo Bay, Kuba
Hambali dikenal sebagai sosok yang bertransformasi dari penjual ayam dan peci menjadi militan berpengaruh di Asia Tenggara.
Ia pernah bergabung dalam perang Afghanistan melawan Uni Soviet dan mendapatkan pelatihan militer di sana sebelum membangun jaringan teror di kawasan Asia Tenggara.
Kasus Teror yang Diduga Libatkan Hambali
1. Bom Bali 2002 – menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing.
2. Bom Gereja 2000 – serangan serentak di tujuh kota besar Indonesia.
3. Bom Atrium Senen 2001 – mengguncang kawasan pusat perbelanjaan Jakarta.
4. Bom Kedutaan Australia 2004 – menewaskan 9 orang dan melukai puluhan lainnya.
5. Bom Bali II 2005 – terjadi tiga tahun setelah serangan pertama.
Baca Juga: Heboh Sosok WFT Diklaim Polisi Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tak Tamat SMK Bikin Bank Ketar-ketir
6. Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton 2009 – menjadi rangkaian teror terakhir yang dikaitkan dengannya.
Yusril menyebut, pemerintah Indonesia sempat membuka peluang pemulangan Hambali.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ujarnya dalam pernyataan Januari 2025 lalu.
Namun, upaya itu tidak mudah. Pemerintah masih menunggu kepastian hukum dan data resmi dari AS. Proses koordinasi lintas kementerian pun disebut akan berjalan panjang tanpa target waktu pasti.
Hingga kini, Hambali tetap menjalani hari-harinya di balik jeruji Guantanamo, menanti vonis di pengadilan militer Amerika Serikat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS