Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juni 2023
0 dilihat
Wanita Ini Dilapor Usai Ungkap Kejanggalan Kasus Mahasiswi USU Tewas, Kabid Humas: Penyidik akan Nilai
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi berikan keterangan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Keluarga besar Mahira Dinabila, mahasiswi yang tewas dalam kondisi tidak wajar kecewa dengan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan. Sebab, pihak kepolisian menerima laporan dari NPK atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial "

MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga besar Mahira Dinabila, mahasiswi yang tewas dalam kondisi tidak wajar kecewa dengan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan. Sebab, pihak kepolisian menerima laporan dari NPK atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Adapun sosok yang dilaporkan itu adalah AK. Dia hanya memposting surat ahli waris diduga palsu dan akun media sosial yang menjual rumah milik ibu angkat Mahira yang telah meninggal dunia berada di kompleks perumahan Rivera Medan.

"Jadi, perlu saya jelaskan. Saya tidak kenal dengan pemilik akun yang memposting ada rumah mau dijual. Jadi, saat itu saya sedang live dan saya mengatakan rumah yang diposting oleh akun itu adalah bukan rumah M. Jadi jika saya dilaporkan karena itu, seharusnya polisi melihat lagi. Saya tidak kenal dengan akun yang memposting rumah dijual itu," ucap AK kepada telisik.id, Sabtu (24/6/2023) siang.

Selain itu, AK mengaku, dalam postingan itu tidak ada menyebutkan nama atau mentag nama orang lain. Sebab, dia tidak mau membuat kegaduhan.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Mahasiswi USU, Muncul Surat Diduga Palsu Berhubungan dengan Warisan

"Jadi saya tidak mau buat kegaduhan, yang saya sampaikan itu adalah fakta," tambahnya.

Selain itu, dalam live itu AK juga memposting foto surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan menunjukkan foto seorang wanita. Dalam postingan itu AK bertanya siapakah orang di foto.

"Saya bertanya, benarkah foto itu foto Mahira? Jadi saya tidak ada sebutkan foto itu foto siapa. Jadi, saya hanya bertanya bernarkah ini foto Mahira? Jadi, jika ada yang keberatan dan melaporkan saya, saya harapkan polisi bertindak dengan hati nurani," tuturnya.

Menurut AK, dalam poster itu tidak ada menyebutkan identitas orang yang merasa dirugikan. AK juga mengaku tidak kenal dengan orang yang melaporkannya.

"Saya tidak kenal dengan dia, tidak pernah bertemu dengan dia, tidak pernah berteman dan tidak kenal dengan pemilik akun Facebook yang mengaku keberatan itu. Jadi saya tidak pernah menghina orang, saya hanya menyampaikan fakta. Jadi polisi kami minta bekerja dengan hati nurani," terangnya.

Tim kuasa hukum dari keluarga Mahira Dinabila meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas laporan pihaknya terlebih dahulu sebelum menerima laporan dan menjalankan laporan yang dilayangkan oleh NPK.

Bibi almarhuma Mahira dilaporkan atas dugaan pencemar nama baik melalui media sosial, tertuang dalam STTLP/B/1882/VI/2023 tentang Undang-Undang ITE di dalamnya berada di pasal 27.

"Seharusnya polisi jangan dulu menerima laporan itu NPK. Periksa dahulu, apakah ada yang di tag atau disebut tante Mahira dalam media sosialnya itu," kata tim kuasa hukum, Oky Adriansyah.

Menurut Oky, saat ini sedang bergulir penyelidikan dugaan tewasnya Mahira Dinabila dalam kondisi mengenaskan dan diduga dibunuh. Selain itu, ayah kandung Mahira juga sedang melaporkan ayah angkatnya berinisial M dan pihak lainnya atas laporan dugaan pemalsuan surat ahli waris.

"Jadi, seharusnya penyidik tuntaskan dahulu kasus yang kami laporkan. Agar tidak ada perkara yang saling lapor, agar kebelakang, salah satu pihak tidak keberatan dengan penyidik dalam menjalankan kedua laporan itu," tambahnya.

Selanjutnya, Oky juga menilai, bibi Mahira berinisial A tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sebab di dalam media sosialnya tidak menyebutkan atau menulis orang yang dirugikan.

"Jadi, klien kami dalam kegiatannya bermedia sosial itu tidak menyebutkan atau menuliskan orang yang merasa dirugikan. Dia hanya menyebut dugaan kejanggalan-kejanggalan atas tewasnya Mahira," tambahnya.

Atas adanya laporan itu, Oky menyebut, ada indikasi bentuk pembungkaman hak keluarga Mahira Dinabila untuk menyampaikan dugaan kejanggalan tewasnya Mahira.

"Ini bentuk kriminalisasi, ini bentuk pembungkaman hak keluarga Mahira, ini sangat berbahaya, kenapa keluarga korban dibungkam. Dia hanya menyampaikan dugaan kejanggalan tewasnya Mahira. Jadi, kami harapkan penyidik bisa lebih melihat kasus ini dengan sisi hari nurani," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi dengan adanya peristiwa saling lapor mengaku, penyidik akan melihat kedua perkara itu.

"Jadi, siapapun bisa membuat laporan dan pihak kepolisian wajib menerima laporan itu. Akan tetapi, nantinya penyidik akan menilai, apakah laporan itu bisa dijalankan atau tidak," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kematian mahasiswi USU, Mahira Dinabila, masih misterius. Banyak kejanggalan yang terjadi usai ditemukannya wanita berusia 19 tahun ini dalam keadaan mengenaskan.

Baca Juga: Polisi Simpulkan Mahasiswi USU Mahira Diduga Bunuh Diri, Pengacara Sebut Janggal

Di antaranya muncul surat wasiat atau warisan yang diduga palsu. Lalu ada juga selembar surat yang ditemukan di ruang tamu rumah korban, di saat dia ditemukan tidak bernyawa.

Atas adanya surat wasiat dan ditemukan selembar surat itu, orang tua kandung Mahira Dinabila, Parjono resmi membuat laporan dugaan pemalsuan ke Mapolrestabes Medan, tertuang dalam STTLP/1843/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 7 Juni 2023.

Mahira Dinabila sendiri ditemukan tewas di dalam rumah orang tua angkatnya di Komplek Rivera, Kecamatan Medan Amplas. Mayat wanita itu dalam kondisi yang mengenaskan, pertama kali ditemukan oleh keluarga korban, pada Rabu (3/5/2023) lalu.

Selanjutnya, pihak kepolisian dari Polsek Patumbak turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dugaan muncul korban dibunuh oleh orang terdekatnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga