General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Sabtu, 24 Juni 2023
0 dilihat
General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara
General Manager PT Antam Konawe Utara, AW, mengenakan rompi merah saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Tersangka AW, GM PT Antam Konawe Utara, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selama enam jam sebelum akhirnya ditahan "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, General Manager PT Antam berinisial AW, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/6/2023) pukul 18.20 malam.

Dengan menggunakan rompi merah, AW digiring ke mobil tahanan Kejati. Dengan pengawalan ketat, tersangka AW selaku General Manager PT Aneka Tambang Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.

Hal ini diungkapkan oleh As Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, kepada awak media, Jumat (23/6/2023) malam.

"Pada malam ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan tersangka AW, salah seorang General Manager PT Antam Konawe Utara," ungkap Ade Herman.

Baca Juga: GM PT Antam Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara Sebagai Tersangka

Dijelaskan, tersangka AW berperan sebagai pemberi KSO (Kerja Sama Operasional) kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) dan tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Penkum Dody SH Mengungkapkan, tersangka AW sejak pukul satu siang telah hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara

"Tersangka AW sejak pukul 13.00 telah hadir di Kejati Sulawesi Tenggara untuk memenuhi panggilan Kejaksaan dan berstatus sebagai tersangka," ungkap Dody.

Tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selama enam jam sebelum akhirnya ditahan. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga