PT Antam Diminta Tertibkan Tambang yang Diduga Ilegal dalam IUP

Muhamad Sabri, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
PT Antam Diminta Tertibkan Tambang yang Diduga Ilegal dalam IUP
Suasana mediasi massa aksi dan staf PT Antam, Tbk setelah demo usai memggenai banyaknya tambang yang diduga ilegal di IUP PT Antam. Foto: Muhamad Sabri/Telisik

" PT Antam segera membongkar Jeti RMI yang diduga menjadi salah satu sarana hauling para penambang ilegal "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Forda-Sultra) demo PT Antam, Tbk di kantor cabang Kelurahan Molawe Konawe utara, Senin (18/4/2022).

Demonstrasi yang dilakukan disebabkan banyaknya penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Tbk, khususnya wilayah Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan tanpa koordinasi ditambah diduga tidak mengantongi dokumen legalitas yang lengkap.

Jenlap Aksi, Asdul Febrianto mengatakan, pihaknya meminta PT Antam, Tbk menertibkan atau menuntut agar penambang ilegal di wilayah IUP-nya segera angkat kaki.

"Kami menekan dan mendesak PT Antam untuk menertibkan serta melaporkan seluruh penambang ilegal yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam," ucapnya.

Baca Juga: Lebih Cepat dari Target, Jembatan Ngaglik Jatim Mulai Dioperasikan untuk Mudik Lebaran

Lebih lanjut kata dia, PT Antam segera membongkar Jeti RMI yang diduga menjadi salah satu sarana hauling para penambang ilegal.

Baca Juga: 20 April Penerbangan Bandara Sugimanuru Berubah, Kartu Vaksin Jadi Syarat Jalan

Sementara itu, Staf PT Antam, Jafar saat menerima masa aksi mengatakan, karena semua pimpinan perusahaan berada di Kota Kendari, maka dirinya akan meneruskan tuntutan massa aksi ke pimpinan PT Antam, Tbk di Kendari.

"Sebagai mana biasanya, semua tuntutan massa aksi akan kami teruskan ke pimpinan di Kendari untuk ditindak lanjuti," ucapnya.

Massa aksi berharap agar PT Antam, Tbk menindak lanjuti tuntutan mereka, sebab sudah menjadi wewenang perusahaan dan sudah semestinya untuk ditindaki. (B)

Reporter: Muhamad Sabri

Editor: Kardin

Baca Juga