Puluhan Jurnalis di Kota Kendari Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 20 Mei 2024
0 dilihat
Puluhan jurnalis di Kota Kendari lakukan aksi tolak revisi UU Penyiaran di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Puluhan jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, melakukan aksi penolakan rencana revisi UU Penyiaran "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan jurnalis di Kota Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, melakukan aksi penolakan rencana revisi UU Penyiaran, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/5/2024).
Aksi penolakan ini karena pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.
Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR, telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.
Dari proses penyusunan, Ketua IJTI Sulawesi Tenggara, Saharuddin, menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
"Pertama, pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi," ungkap Sahar.
Baca Juga: JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
Kedua, pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.
Ketiga, pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
Menyikapi hal tersebut, Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.
Baca Juga: AJI Kendari Latih 20 Jurnalis Verifikasi Disinformasi Jelang Pemilu 2024
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Sementara itu, Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara Syahrul Said mengatakan, pihaknya akan meneruskan dan membuat draf tuntutan dari Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara.
"Kami akan melakukan rapat internal di Komisi 1 terlebih dahulu, dan kemudian meneruskan ke DPR RI," ungkapnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS