Inspektorat Tak Mampu Audit Kasus Kapal Pesiar, Polda Sulawesi Tenggara Serahkan ke BPKP

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Inspektorat Tak Mampu Audit Kasus Kapal Pesiar, Polda Sulawesi Tenggara Serahkan ke BPKP
Pengadaan kapal pesiar jenis Azimuth milik Gubernur Sulawesi Tenggara diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah Inspektorat Sulawesi Tenggara menolak melakukan audit. Foto: Repro azimutyachts.me

" Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mampu melakukan audit investigasi kerugian negara terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELUSIK.ID - Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mampu melakukan audit investigasi kerugian negara terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Gusti Pasaru, bahwa Inpektorat menolak melakukan audit investigasi pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis itu lantaran mengaku tidak memiliki kompetensi.

"Kami sampaikan ke Polda bahwa kami tidak punya kompetensi untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar itu," ucapnya.

Ia mengatakan, butuh waktu 3 bulan untuk merespons surat permintaan audit investigasi tersebut lantaran kesibukan pekerjaan.

Padahal sebelumnya Subdirektorat Tipikor Polda Sulawesi Tenggara melayangkan surat permintaan audit investigasi pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar itu sejak Juni 2023. Namun Inspektorat baru membalas surat penyidik pada September 2023.

Baca Juga: Inspektorat Terus Tunda Jadwal Investigasi Kapal Pesiar Ali Mazi

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Bambang Wijanarko mengatakan bahwa telah menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara pembelian kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia mengatakan bahwa pada Senin (25/9/2023), pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara untuk menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara terkait pembelian kapal pesiar itu.

Hal tersebut dilakukan usai Inspektorat mengirim surat kepada Polda Sulawesi Tenggara pada18 september 2023, yang menyatakan tidak memiliki SDM yang kompeten untuk melakukan audit investigasi kapal tersebut.

Baca Juga: Inspektorat Belum Audit Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Kapal Pesiar Pemprov Sulawesi Tenggara

"Jadi penyidik segera koordinasi dengan  BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, dan sekarang kita menunggu hasil audit investigas dari BPKP," katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/9/2023).

Kapal Pesiar Azimut Atlantis yang dibeli melalui Pemprov Sulawesi Tenggara diduga sarat korupsi, lantaran harga yang terlalu mahal dari harga sebenarnya.

Kapal pesiar tersebut telah disita Bea Cukai Kendari, karena masa izin masuk sementara telah berakhir dan dokumennya tidak lengkap. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga