Oleh: Warsito Hadi

APN Kemhan  

PADA Maret 2021 yang lalu, di tengah semua daya dana dan pikiran bangsa Indonesia untuk menanggulangi wabah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, dikagetkan terjadi penembakan yang diduga aksi teror terjadi di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, yang dilakukan seorang wanita berpakaian hitam berhasil dilumpuhkan jatuh tersungkur dan akhirnya meninggal.

Dilanjutkan penangkapan secara berturut-turut di berbagai di berbagai wilayah oleh Densus 88, dimana kurang lebih 100 orang diduga teroris ditangkap selama operasi pencegahan dan penindakan terorisme yang dilaksanakan sejak Januari hingga April 2021.

Tindak pidana terorisme menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme adalah perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dana atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.