Penyelenggara Diminta Beri Sanksi Tegas Cakada Soal Banyaknya Iringan Simpatisan

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 07 September 2020
0 dilihat
Penyelenggara Diminta Beri Sanksi Tegas Cakada Soal Banyaknya Iringan Simpatisan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: Antara

" Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan Pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Banyaknya pasangan calon kepala daerah (Cakada) saat mendaftarkan diri ke KPU diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dapat sorotan dari pimpinan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyesalkan kejadian tersebut di tengah upaya pemerintah menurunkan kasus COVID-19.

Azis mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan teguran ke pada Cakada.

“Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap Cakada yang melanggar protokol kesehatan,” kata Azis di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Azis menilai, masa pendaftaran Cakada tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari Pilkada.

Baca juga: Cegah Klaster Pilkada, Pemda Diminta Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Karena itu, dirinya mendorong penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi pertemuan tatap muka pada saat kampanye yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU pada masa kampanye Cakada dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

"Saya harapkan penyelenggara Pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera ke pada Cakada yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," ujar politisi Partai Golkar ini.

Ia mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan ke pada seluruh Cakada agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan KPU.  

“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan Pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga