Raperda Desa Bakal Disahkan, Dana Desa Akan Dicairkan

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 16 Juni 2020
0 dilihat
Raperda Desa Bakal Disahkan, Dana Desa Akan Dicairkan
Sekda Konawe saat vidcon dengan Kemendagri, gubernur bersama para kepala desa yang ada di Konawe. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Dampak terhambatnya rancangan Perda ini yakni terlambatnya penyaluran dana desa. Dan korbannya masyarakat kita. "

KONAWE, TELISIK.ID - Puluhan desa yang sebelumnya bermasalah secara hukum menghambat pencairan dana desa (DD) yang di dalamnya ada bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) untuk warga di tengah pandemi COVID-19 di Konawe.

Ini merupakan buntut alotnya proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang diusulkan pemerintah daerah Kabupaten Konawe, tentang jumlah dan nama-nama desa di Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan menjelaskan bahwa, alotnya evaluasi Raperda yang diajukan Pemda Konawe ke Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Hukum Provinsi yang meminta Raperda tersebut dibuat menjadi dua.

"Sebelum itu  pusat hanya meminta satu raperda tentang jumlah dan nama-nama desa di Konawe," jelasnya, Selasa (16/06/2020).

Baca juga: Apakah COVID-19 Benar-benar Ada? Ini Penjelasan Dokter Reisa

Ferdinand menyebut, Pemda Konawe telah membentuk tim evaluasi penataan desa yang terintegrasi dan terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintahan desa, biro hukum sampai dengan DPRD kabupaten.

"Dampak terhambatnya rancangan Perda ini yakni terlambatnya penyaluran dana desa. Dan korbannya masyarakat kita," terangnya.

Terakhir, pemerintah provinsi mengirimkan surat yang membolehkan pemerintah Kabupaten Konawe menetapkan satu Perda tentang jumlah dan nama-nama desa.

"Seandainya dari awal pemprov menyepakati, teman-teman di DPRD Konawe sudah bersedia untuk menetapkan Perda tersebut," tutup Ferdinand.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin

Baca Juga