Pergantian Plt Sekretaris DPRD Sultra Masih Berpolemik

Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 17 April 2021
0 dilihat
Pergantian Plt Sekretaris DPRD Sultra Masih Berpolemik
Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Benar, kami melayangkan surat penolakan atas penunjukan Sekretaris DPRD oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak penunjukan La Ode Mustari sebagai  Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sultra, sesuai rekomendasi Gubernur Ali Mazi.

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 160/150 tertanggal 12 April 2021, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh.

Saat dikonfirmasi awak media, Abdurrahman Saleh membenarkan perihal surat tersebut, yang dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH.

"Benar, kami melayangkan surat penolakan atas penunjukan Sekretaris DPRD oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi," ujarnya

Baca juga: Murah Meriah, Tempe Goreng Menu Sahur Favorit Anak Kos

Di dalam surat tersebut menyebutkan, penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan tidak sesuai mekanisme. Krn bertentangan dengan Perda Nomor 23 Tahun 2014, pasal 202 ayat 2, serta Perda Nomor 18 Tahun 2016, pasal ayat 3 tentang perangkat daerah.

Menurut DPRD Sultra, pada prinsipnya dua peraturan tersebut jelas mengatur terkait penunjukan Sekretaris DPRD Sultra harus melalui persetujuan pimpinan DPRD Sultra.

Pada pokok surat DPRD Sultra yang ditujukan kepada Gubernur Ali Mazi adalah, meminta gubernur untuk membatalkan surat perintah gubernur bernomor 821/22/11488 tertanggal 12 April 2021 terkait penunjukan La Ode Mustari sebagai Sekretaris DPRD Sultra.

Sementara itu, Gubernur Ali Mazi di dalam surat jawabanya bernomor 160.74/1539 tanggal 15 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sultra menjelaskan, berdasarkan surat edaran Kepala Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt, dimana di dalam poin C peraturan tersebut dijelaskan bahwa penunjukan PNS sebagai Plh dan Plt tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan, melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan yang lebih tinggi yang memberikan mandat.

Baca juga: PAD Meningkat Drastis, Begini Upaya Bapenda

Kepada awak media, Gubernur Ali Mazi menjelaskan jika proses pergantian Trio Prasetyo sebagai Plt Sekretaris DPRD Sultra sudah sesuai dengan mekanisme, begitupun proses penunjukan La Ode Mustari sebagai Plt Sekwan menggantikan Trio Prasetyo.

“Sudah sudah, itu sudah sesuai semua,” singkat Ali Mazi saat ditemui usai agenda BP2MI di salah satu hotel di Kendari.

Diberitakan sebelumnya, pada 6 April lalu, Trio Prasetyo Prahasto yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sultra, telah dialihkan sebagai pejabat fungsional Asriparip Ahli Madya lingkup Pemprov Sultra.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekwan Sultra, Gubernur Ali Mazi menunjuk La Ode Mustari sebagai Plt Sekretaris DPRD Sultra, sesuai surat perintah gubernur bernomor 821/22/11488 tertanggal 12 April 2021. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga