Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Kabupaten Konawe Utara Dimulai

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 11 Desember 2020
0 dilihat
Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK Kabupaten Konawe Utara Dimulai
Ketua KPU Konawe Utara, Syawal Sumarata. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Rekapitulasi dan penetapan hasil hitung suara tingkat kabupaten (KPU) untuk Pilbup dimulai 13 sampai 17 Desember 2020. "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konawe Utara mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara yang dikirim dari 199 TPS se-Konawe Utara.

Jika merujuk jadwal sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, idealnya dimulai 10 Desember 2020. Namun beberapa daerah memulai hari ini, 11 Desember hingga 14 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Konawe Utara, Syawal Sumarata. Dikatakan, PPK akan mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Rekapitulasi dan penetapan hasil hitung suara tingkat kabupaten (KPU) untuk Pilbup dimulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ujarnya Kepada Telisik.id, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Simak Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Menurut Syawal Sumarata, meskipun hasil Sirekap bisa dilihat secara langsung melalui web Sirekap KPU, akan tetapi rekapitulasi secara berjenjang masih ditunggu.

“Mulai hari ini sampai 14 Desember 2020, 12 kecamatan rapat pleno terbuka tingkat kecamatan. Tidak boleh melewati jadwal yang telah ditentukan di PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.

Penetapan Paslon terpilih akan dilangsungkan pada 17 Desember 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah nantinya ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak ada, ditetapkan. Kalau ada (gugatan), lima hari setelah keputusan MK, baru ditetapkan (Paslon terpilih). (B)

Reperter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga