Rekonstruksi Pembunuhan di HUT Wakatobi: Adegan ke-2 Ungkap Aksi Sadis Pelaku

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Rekonstruksi Pembunuhan di HUT Wakatobi: Adegan ke-2 Ungkap Aksi Sadis Pelaku
Rekonstruksi pembunuhan di malam HUT Wakatobi memperagakan adegan ke-20 saat tersangka menikam korban. Foto: Wa Ode Hesti/Telisik

" Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi saat perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi pada Desember 2024 digelar di halaman Polres Wakatobi "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi saat perayaan HUT ke-21 Kabupaten Wakatobi pada Desember 2024 digelar di halaman Polres Wakatobi, Selasa (4/2/2025).

Sebanyak 32 adegan diperagakan oleh tersangka HR (19) dan para saksi saat rekonstruksi untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian yang menewaskan korban SM (18).

Pantauan telisik.id, rekonstruksi ini dilakukan oleh penyidik kepolisian dan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi serta keluarga korban.

Baca Juga: Nyaris Diperkosa, IRT di Kendari Bakal Lapor Dugaan Pelecehan Oknum Polisi

Lima orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait insiden tragis yang terjadi tanggal 19 Desember 2024, pukul 00.30 WITA di sekitar Kantor Bupati Wakatobi.

Dalam rekonstruksi terungkap pelaku HR (19) melakukan aksi penikaman terhadap korban SM (18) yang berada di atas motor pada adegan ke-20, karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang mengancam dirinya akan dibunuh.

Saat itu korban maupun pelaku hendak pulang seusai nonton konser saat malam perayaan HUT Ke-21 Kabupaten Wakatobi.

Usai ditikam korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Polresta Kendari Selidiki Terduga Pelaku Pelecehan Ibu Rumah Tangga

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma, mengatakan berkas perkara kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi usai rekonstruksi.

“Untuk berkas perkaranya tinggal tunggu ini, untuk masuk tahap dua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya korban dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga