Diduga Pengedar Sabu, Tukang Cukur Terancam 20 Tahun Penjara

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 15 November 2020
0 dilihat
Diduga Pengedar Sabu, Tukang Cukur Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka yang merupakan tukang cukur di Serdang Bedagai. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Ya benar. Polisi temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. "

SERGAI, TELISIK.ID - Seorang tukang cukur bernama Suhendra alias Hendra (37) ditangkap polisi karena mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/11/2020).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang ketika dikonfimasi Telisik.id, membenarkan penangkapan terhadap Suhendra alias Hendra.

Robin mengatakan, pada pria itu petugas menemukan barang bukti selembar plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu.

"Ya benar. Polisi temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada Telisik.id melalui WhatsApp, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Penyebar Grup WA TERBAIK R1 Palsu Dipolisikan

Dijelaskan, penangkapan Hendra bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Dalam informasi tersebut petugas diperintahkan agar melakukan penyelidikan bahwa di tempat pangkas rambut milik tersangka dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Ada info dari masyarakat bahwa tukang pangkas itu sering mengedarkan narkoba di tempat dia bekerja. Info itu kita respon dengan menugaskan anggota. Dari penyelidikan petugas berhasil ditangkap tersangka bersama barang buktinya," ujarnya.

Ditanya dimana tersangka memperoleh sabu itu, AKBP Robin mengaku masih dalam pemeriksaan. Petugas juga melakukan pengembangan barang bukti yang dia peroleh.

"Sedang dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga