Polda Sultra Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Andi May, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Polda Sultra Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba
Sepasang kekasih pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Polda Sultra, Foto: Ist.

" Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba di Jalan Pasaeno Kecamatan Kadia Kota Kendari, Kamis (6/1/2022) malam. Keduanya diketahui sepasang kekasih dengan inisial IRP (19), dan seorang wanita H (19).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba di lokasi penangkapan.

"Tim kami berhasil mengamankan IRP dan H, yang pada saat itu sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu untuk dijual," ujar Eka Faturrahman, Jumat (7/1/2022).

Lanjut Eka, pihaknya melakukan penggeledahan di kost kedua pelaku dan sebuah mobil.

"Hasil penggeladahan kami menemukan 28 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu," bebernya.

Eka menjelaskan, sepasang kekasih menerima barang haram tersebut dari seorang lelaki di Kota Kendari.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu, Ini Motifnya

Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 266 gram dari kedua tersangka.

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit timbangan, 1 unit telepon genggam merek vivo, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 buah alat press, dan 1 unit mobil," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Sudutkan Islam, Akun Twitter Ferdinand Hutahean Dilapor Polisi

Eka juga menuturkan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga