Rekrutmen CPNS 2025 Usia 40 Tahun Bisa Daftar? Begini Syarat dan Formasi dari KemenPAN-RB
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 11 Mei 2025
0 dilihat
Pendaftaran CPNS 2025 buka peluang untuk pelamar berusia hingga 40 tahun. Foto: Repro Disway.
" Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan formasi-formasi tertentu yang bisa dilamar oleh peserta dengan usia maksimal 40 tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah euforia rekrutmen ASN 2024 yang masih berlangsung, kabar pembukaan seleksi CPNS 2025 sudah lebih dulu mencuri perhatian publik. Apalagi, peluang bagi pelamar berusia hingga 40 tahun dipastikan tetap tersedia di tahun seleksi berikutnya.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan formasi-formasi tertentu yang bisa dilamar oleh peserta dengan usia maksimal 40 tahun.
Meskipun seleksi CPNS 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, antusiasme masyarakat sudah mulai meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, yang menyebut kemungkinan besar seleksi CPNS 2025 akan dibuka.
Melansir Jawapos, Minggu (11/5/2025), dalam masa transisi pemerintahan Presiden Prabowo, pemerintah berencana membentuk 22 kementerian baru. Penambahan struktur kelembagaan ini menjadi salah satu alasan kuat dibalik wacana rekrutmen CPNS 2025.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga aparatur sipil negara di berbagai bidang, termasuk formasi teknis dan strategis lainnya.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar pada seleksi CPNS 2025, penting untuk memahami terlebih dahulu regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah mengenai batas usia maksimal peserta.
Berdasarkan aturan KemenPAN-RB, pelamar dengan usia maksimal 40 tahun masih diperbolehkan mengikuti seleksi, namun terbatas pada jabatan tertentu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan KemenPAN-RB, Ini Kategori Pelamar Tidak Bisa Ikut CPNS 2025
Aturan batas usia tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa batas usia pelamar CPNS secara umum adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jabatan yang memperbolehkan usia maksimal 40 tahun.
Berikut Syarat Umum Seleksi CPNS 2025 Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan peraturan instansi yang dilamar.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, atau maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak sedang menduduki jabatan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Formasi jabatan yang bisa dilamar oleh peserta usia maksimal 40 tahun:
Berdasarkan ketentuan dalam diktum keempat belas Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah jabatan-jabatan yang dapat dilamar oleh peserta dengan usia maksimal 40 tahun:
1. Dokter spesialis
2. Dokter gigi spesialis
3. Dokter pendidik klinis
4. Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3
5. Peneliti
6. Perekayasa
Baca Juga: Heboh CPNS 2025 Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN dan KemenPAN-RB
Keenam jabatan di atas merupakan posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus dan kualifikasi pendidikan tinggi.
Oleh karena itu, batas usia untuk jabatan-jabatan ini diperluas guna menjaring SDM berpengalaman yang telah lama menempuh pendidikan dan pelatihan profesi.
Walaupun jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum diumumkan, para calon pelamar diimbau untuk menyiapkan diri sejak dini. Pemahaman terhadap syarat administrasi dan jabatan yang tersedia akan sangat membantu saat proses seleksi resmi dibuka. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS