Suzuki Thunder Tak Boleh Lagi Isi BBM di Semua SPBU Indonesia, Begini Penjelasan Resmi Pertamina

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Juli 2026
0 dilihat
Suzuki Thunder Tak Boleh Lagi Isi BBM di Semua SPBU Indonesia, Begini Penjelasan Resmi Pertamina
Pertamina menjelaskan larangan Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU bukan berlaku secara nasional. Foto: Repro Iwanbanaran

" Pertamina Patra Niaga menjelaskan larangan pengisian BBM untuk Suzuki Thunder di sejumlah SPBU "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pertamina Patra Niaga menjelaskan larangan pengisian BBM untuk Suzuki Thunder di sejumlah SPBU merupakan kebijakan pengelola, bukan aturan nasional.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Perusahaan menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan aturan yang berlaku secara nasional, melainkan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing pengelola SPBU.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, mengatakan Pertamina pada prinsipnya tetap mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan BBM subsidi secara wajar sesuai kebutuhan kendaraan.

"Terkait merk tertentu, hal ini tidak menjadi batasan atau kekhususan, bahkan statement dari Ketua Umum Club Motor tersebut tidak mendapatkan kendala apapun dalam pengisian BBM-nya di SPBU, karena memang digunakan untuk kegiatan sehari-hari secara wajar," kata Roberth dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Mulai 7 Juli 2026, Begini Penjelasan Resmi Pertamina

Menurutnya, larangan yang diterapkan di sejumlah SPBU tidak ditujukan kepada merek kendaraan tertentu. Kebijakan tersebut muncul sebagai upaya mencegah dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Roberth mengungkapkan, di lapangan ditemukan sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki melebihi spesifikasi pabrikan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar.

"Hal ini yg membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merk tertentu," imbuhnya.

Di sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi, pemberitahuan larangan pengisian BBM menggunakan Suzuki Thunder dipasang di sekitar dispenser maupun pada spanduk yang ditempel di area SPBU. Selain Suzuki Thunder, beberapa SPBU juga membatasi pengisian BBM menggunakan kendaraan bertangki modifikasi serta pembelian memakai jeriken.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang kemudian dijual kembali secara eceran. Langkah itu juga dimaksudkan untuk menjaga distribusi BBM agar lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi antrean panjang di SPBU.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum berlaku di seluruh SPBU. Masih terdapat sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi yang tetap melayani pengisian BBM menggunakan Suzuki Thunder selama tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM dan Pastikan Pasokan Nasional Tetap Aman

Suzuki Thunder merupakan sepeda motor sport bergaya touring yang dipasarkan di Indonesia sejak 1999. Model ini hadir dalam dua varian, yakni Thunder 250 cc yang diproduksi hingga 2005 dan Thunder 125 cc yang dipasarkan mulai 2004 hingga dihentikan produksinya pada 2015.

Kedua varian tersebut memiliki kapasitas tangki sekitar 15 liter. Kapasitas tangki yang relatif besar membuat motor ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian pedagang bensin eceran untuk mengangkut stok BBM. Tidak sedikit pula kendaraan yang dimodifikasi agar mampu membawa bahan bakar dalam jumlah lebih banyak.

Pertamina menegaskan hingga saat ini belum terdapat aturan nasional yang secara khusus melarang sepeda motor Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU. Perusahaan juga memastikan kendaraan yang digunakan secara normal untuk kebutuhan sehari-hari tetap dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga