Lepas Status WNI Kini Berbayar, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp 5 Juta Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 Juli 2026
0 dilihat
Lepas Status WNI Kini Berbayar, Pemerintah Tetapkan Tarif Rp 5 Juta Lewat PP Nomor 30 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan tarif Rp 5 juta bagi WNI yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan. Foto: Repro Kemenkum HAM

" Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp 5 juta bagi Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp 5 juta bagi Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan sehingga menjadi dasar penerapan tarif baru terhadap sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum.

Baca Juga: Rekrutmen Komcad Matra Udara 2026 Dibuka, Berikut Syarat Umum Minimal Lulusan SMP

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan bahwa peraturan pemerintah tersebut telah diterbitkan.

"Betul (PP tersebut)," kata Dhahana, seperti dikutip dari Kompas, Senin (20/7/2026).

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dijelaskan bahwa tarif Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain tarif tersebut, pemerintah juga menetapkan biaya sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tidak hanya mengatur biaya pelepasan status kewarganegaraan, pemerintah turut menetapkan tarif bagi masyarakat yang mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Untuk layanan tersebut, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1 juta untuk setiap permohonan.

Besaran tarif yang sama juga berlaku bagi permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi WNI. Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenai tarif sebesar Rp 500.000 untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari layanan administrasi kewarganegaraan tersebut wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: RUU ASN Bawa Perubahan Besar, PNS dan PPPK 2026 Dikejar Target Kinerja

Pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dengan demikian, seluruh layanan yang tercantum dalam aturan baru akan mengikuti tarif sebagaimana ditetapkan dalam PP terbaru.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan alasan diterbitkannya regulasi baru tersebut. Menurut dia, perubahan aturan diperlukan agar selaras dengan penyesuaian nomenklatur kementerian sekaligus menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi.

Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, masyarakat yang mengajukan layanan terkait status kewarganegaraan di Kementerian Hukum kini harus mengikuti besaran tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah sesuai jenis permohonan masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga