Resmi Ditetapkan Kemendagri dan KemenPANRB, Honor dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Disalurkan Lewat Pemda

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2025
0 dilihat
Resmi Ditetapkan Kemendagri dan KemenPANRB, Honor dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Disalurkan Lewat Pemda
Pemerintah menetapkan mekanisme penyaluran gaji PPPK paruh waktu melalui Pemda. Foto: Repro Tribunnews

" Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.

Kebijakan baru ini telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

PPPK paruh waktu merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria tetapi jumlahnya melebihi formasi yang tersedia. Jika tenaga honorer telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus seleksi CPNS 2024, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu.

Melansir dari Jawapos, Selasa (25/2/2025), tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berhak mendapatkan honor dan tunjangan sesuai kebijakan pemerintah.

Kemendagri telah menerbitkan pedoman yang mengatur mekanisme penggajian bagi PPPK paruh waktu, termasuk sumber pendanaan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal implementasi, Kemendagri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar segera mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu.

Surat ini tertuang dalam dokumen bernomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Pemda diminta untuk memasukkan penganggaran gaji PPPK paruh waktu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Selain itu, Kemendagri juga menegaskan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemda wajib mengikuti pedoman yang telah ditetapkan guna memastikan tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu mendapatkan hak mereka secara penuh.

Baca Juga: Jadwal Pertek NIP PPPK dan ASN 2024, Berhak Terima Honor Awal Maret 2025

Berdasarkan surat resmi dari Kemendagri, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu melalui klasifikasi dan nomenklatur yang sesuai.

Jika anggaran tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diatur dalam APBD. Apabila BTT tidak cukup, ada beberapa alternatif pendanaan yang dapat digunakan.

Berikut daftar komponen yang diatur dalam kebijakan penggajian PPPK paruh waktu:

1. Gaji

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku.

Besaran gaji minimal setara dengan upah terakhir tenaga non-ASN.

Gaji dapat disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah.

2. Tunjangan

PPPK paruh waktu berhak mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan Pemda.

Jenis tunjangan yang diberikan mengikuti ketentuan dalam regulasi ASN.

Besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

3. Nomor Induk PPPK

PPPK paruh waktu akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Nomor ini menjadi identitas resmi sebagai bagian dari ASN.

NIPPPK digunakan untuk administrasi kepegawaian dan penggajian.

4. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun.

Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.

Perpanjangan kontrak mengikuti kebijakan KemenPANRB dan Pemda.

5. Evaluasi Kinerja

Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan setiap tahun.

Hasil evaluasi menentukan perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh.

Baca Juga: Kabar Baik Honorer Terkena PHK 2025: Begini Penjelasan SK Kemendagri tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik bisa diangkat penuh.

6. Sumber Pendanaan

Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu dibayarkan melalui APBD.

Pemda wajib mengalokasikan anggaran dalam perencanaan keuangan daerah.

Jika APBD belum mencukupi, Pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT).

7. Alternatif Pendanaan

Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD.

Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Pemanfaatan kas daerah yang tersedia untuk menutup kekurangan anggaran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan tenaga honorer mendapatkan hak mereka secara adil.

Implementasi skema PPPK paruh waktu diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga honorer dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga