Feri Amsari: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Sudah Seharusnya Diberhentikan, KPI Pastikan Bukan Kepentingan Politik

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 19 April 2024
0 dilihat
Feri Amsari: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Sudah Seharusnya Diberhentikan, KPI Pastikan Bukan Kepentingan Politik
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kembali dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN di Eropa. Foto: Mustaqim/Telisik

" Kasus asusila yang kembali melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/204), memunculkan dugaan adanya ‘orang kuat’ di belakang Hasyim "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kasus asusila yang kembali melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/204), memunculkan dugaan adanya ‘orang kuat’ di belakang Hasyim.

Hasyim dilaporkan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Hasyim sudah seharusnya diberhentikan yang berkenaan dengan beberapa kasus sebelumnya.

Feri menegaskan bahwa Hasyim memang tidak beretika dan sudah diputuskan bermasalah oleh DKPP.

“Tapi kita tahu ada kekuatan besar yang selalu melindunginya (Ketua KPU Hasyim Asy’ari, red). Itulah kekuatan yang paling kuat di republik ini, kekuatan presiden,” tegas Feri di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Hasyim pada kasus sebelumnya juga dikaitkan dengan tindakan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias "Wanita Emas", yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Baca Juga: Hugua: Kami Akan Panggil Kementerian Terkait untuk Kepastian Nasib Bidan Pendidik

Mengacu pada kasus asusila ini, Feri menilai sebagai tindakan yang memalukan. “Jadi seharusnya nih orang (Hasyim Asy’ari, red) sudah diberhentikan. Bahkan untuk dipecat jadi ketua KPU pun tidak,” tegasnya.

Sikap DKPP yang juga tidak memberhentikan Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, menurut Feri, memunculkan dugaan keterlibatan Hasyim dalam kecurangan Pemilu 2024.

“Ini orang terus dipertahankan jadi ketua. Jangan-jangan dia memang terlibat dalam berbagai kecurangan dan tidak mau menyampaikan itu. Dia semacam rahasia bagi kekuatan yang melindunginya, kekuatan besar yang melindunginya, sehingga dia tidak dipecat,” sindir Feri.

Terkait dugaan tindakan asusila oleh Hasyim yang kembali dilaporkan ke DKPP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, menegaskan bukan karena kepentingan politik. Dia memastikan bahwa laporan ini murni sebagai pelanggaran etik.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya di berbagai media sosial selama pelaporan untuk kasus yang baru dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI), Mike menyebut banyak yang diarahkan kepada kelompok yang tidak terima kalah di Pemilu 2024.

“Padahal ini tidak ada hubungannya sama sekali. Ini murni adalah kekerasan, ini murni pelanggaran etik, tak ada kaitannya dengan rasa dendam karena mungkin memilih paslon (pasangan calon, red) yang kalah (dalam Pemilu 2024),” ungkap Mike di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Mike menilai, kasus yang berulang oleh Hasyim sebagai sesuatu yang sangat ironis. Dia mengaku sulit untuk mendeskripsikan dengan kata-kata karena kasus ini seakan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.  

Menyinggung kriteria penyelenggara pemilu, Mike berharap bukan hanya melihat nilai-nilai yang berkaitan dengan teknis kerja, kemampuan, atau pengalaman saja, tapi juga secara moral dan etik.

“Saya tak bisa menjamin, bisa saja banyak korban yang tak berani melapor karena berbagai pertimbangan. Kadang-kadang pelapor juga memerlukan pertimbangan 1001 pemikiran untuk bisa melaporkan pelecehan, kekerasan seksual atau intimidasi secara seksual karena relasi kuasa,” ujarnya.

Korban dugaan asusila oleh Hasyim Asy'ari memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) untuk melakukan upaya hukum.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa pihaknya belum membuat laporan resmi ke kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Hasyim Asy'ari.

“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana dan yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” jelas Maria Dianita dalam diskusi publik daring di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Perbuatan Hasyim sebagai teradu, menurut Maria, termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” beber Maria.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPL yang bertugas di Eropa.

Maria menceritakan, antara Hasyim dan korban pertama kali ketemu pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas. Kemudian terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Tindakan Hasyim terhadap korban dinilai tak jauh berbeda dengan tindakan Hasyim kepada Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias "Wanita Emas", yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

“Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” ujar kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, usai melaporkan Hasyim ke DKPP, Kamis (18/4/2024).

Aristo menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menjangkau korban. Aristo menyebutnya sebagai hubungan romantis. “Merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” katanya.

Hasyim Asy’ari belum bersedia memberikan tanggapan atas laporan ini terhadap dirinya ke DKPP. Namun, sehari sebelumnya dia hanya memberikan respons singkat. 

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga