Ketua DPR-RI Tegaskan Vaksin Gotong Royong Tidak Boleh Pakai Dana APBN

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Ketua DPR-RI Tegaskan Vaksin Gotong Royong Tidak Boleh Pakai Dana APBN
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Instagram @puanmaharaniri

" Menurut Puan, pemerintah harus membuat aturan main yang jelas tentang Vaksin Gotong Royong (VGR) individu dan dengan cepat menyosialisasikannya secara luas kepada masyarakat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pembelian vaksin gotong royong menggunakan dana APBN dan hibah mendapat perhatian dari Ketua DPR-RI, Puan Maharani.

Menurut Puan, pemerintah harus membuat aturan main yang jelas tentang Vaksin Gotong Royong (VGR) individu dan dengan cepat menyosialisasikannya secara luas kepada masyarakat. Termasuk sosialisasi bahwa VGR tidak menggunakan dana APBN atau vaksin hibah.

“Harus disampaikan terus menerus bahwa Vaksin Gotong Royong ini bukan pakai APBN, bukan pakai uang rakyat, dan bukan hasil hibah dari manapun. Sehingga tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara berbisnis di tengah penderitaan rakyat,” kata Puan di Jakarta Rabu (14/7/2021).

Bukan hanya soal vaksinnya, lanjut Puan, pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas dan tenaga kesehatan yang melayani VGR ini sama sekali tidak menggunakan sumber-sumber pendanaan negara dan hibah.

“Jadi harus dipastikan bahwa faskes dan nakes vaksin yang berbayar ini terpisah sama sekali pengelolaannya dengan vaksin gratis. Harus dijelaskan dua jenis program vaksinasi ini beda kamar. Tidak saling terhubung sama sekali,” ujar alumnus Universitas Indonesia ini.

Politisi PDIP ini mengatakan, Vaksin Gotong Royong untuk individu harus mencerminkan semangat bersama seluruh elemen bangsa untuk mempercepat program vaksinasi pemerintah dengan memperluas akses bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum terjangkau.

“Semakin cepat program vaksinasi yang dibantu oleh seluruh elemen bangsa, semakin cepat bangsa ini mencapai herd immunity dan keluar dari pandemi,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua MPR Kutuk Keras Perusahaan Penimbun Obat Penunjang Penyembuhan COVID-19

Baca Juga: PBNU Imbau Dana Kurban Dialihkan Bantu Warga Terdampak COVID-19

“Mereka yang berlebih, membantu mereka yang kekurangan agar cepat divaksin. Itulah esensi gotong royong dalam Vaksin Gotong Royong ini,” sambungnya.

Namun mengingatkan, VGR untuk individu ini tidak boleh menghilangkan hak warga untuk mendapatkan vaksin gratis oleh negara. Sebab, vaksin gratis adalah hak dasar warga atas pemenuhan kesehatan dalam kondisi pandemi saat ini.

“Vaksin gratis adalah hak dasar seluruh warga. Hak itu tidak boleh dihilangkan, bahkan dikurangi sedikit pun dengan adanya Vaksin Gotong Royong ini,” tegasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga