Retribusi Parkir Bermasalah, Dishub Sulawesi Tenggara Usul Peraturan ke Pusat

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 24 Oktober 2023
0 dilihat
Retribusi Parkir Bermasalah, Dishub Sulawesi Tenggara Usul Peraturan ke Pusat
Posisi kendaraan yang memarkir di bahu jalan sering mengganggu pengguna jalan. Pemprov godong peraturan soal parkir. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ), sedang menggodok regulasi retribusi parkir "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ), sedang menggodok regulasi retribusi parkir.

Kepala Bidang LLJ Dishub Sulawesi Tenggara Hariyati mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan potensi parkir di jalan provinsi.

"Masalah parkir kita lagi bahas, sekarang kita lagi mau data potensi-potensi parkir yang ada di jalan provinsi, itu bagaimana nanti sesuai arahan pimpinan," beber Hariyati.

ia menyebutkan saat ini sedang konsentrasi masalah parkir, karena ada retribusi yang seharusnya memiliki pendapatan malah terjadi kerugian disebabkan potensinya kurang memadai.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Beri Pembekalan Pegawai Purnabakti

"Jadi yang didata pertama itu potensi-potensi parkir dulu untuk jalan provinsi, sekarang kita masih dalam tahap itu, aturannya dan regulasinya juga masih kita susun, kita mau buat dalam Pergub rencananya untuk pelaksanaannya," pungkasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ), sedang menggodok regulasi retribusi Parkir di Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Urusan parkir merupakan salah satu alat untuk mengendalikan dan mengatur lalu lintas di jalan, agar kendaraan tidak terparkir secara sembarang dan mencegah parkir liar yang mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut sedang diupayakan diatur dalam Pergub.

"Ini sementara digodok untuk membuat regulasi dan Perda pada retribusi parkir. Hasil koordinasi dan konsultasi kami dari Pusat, untuk jalan-jalan provinsi itu memang bisa diatur, khususnya untuk parkir di tepi jalan umum," tuturnya.

Banyaknya pengguna parkir di jalan umum, memicu ketertiban lalu lintas sehingga kendaraan yang parkir di jalan-jalan provinsi dengan sembarangan, akan ditertibkan dan diatur dengan baik agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lewat sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari sippn.manpan.go.id, mekanisme pelayanan perparkiran, sebagai berikut:

a) Bagi orang atau Badan yang memarkir kendaraannya atau menggunakan tempat khusus parkir yang telah ditentukan diwajibkan membayar retribusiparkir.

b) Bagi pemilik kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah daerah tapi setiap hari beroperasi di daerah, dapat pula menjadi pelanggan parkir.

c) Pemungutan retribusi parkir di tepi jaran umum dilakukan oleh petugas/juruparkir dengan tanda bukti berupa karcis.

Baca Juga: Ini Penyebab Gas LPG 3 Kg di Kota Kendari Mahal

d) Pemungutan retribusi parkir berlangganan dilakukan bersamaan denganpembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun dengan tanda buktiberupa stiker.

e) Hasil dari pemungutan retribusi parkir disetor secara bruto ke kas daerah.

Sementara prosedur pelayanan perparkiran dan tata cara pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum yakni, Kendaraan yang masuk ke daerah parkir ditata dengan bantuan juru parkir.

Kemudian kendaraan yang akan meninggalkan daerah parkir diberikan tanda pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum berupa karcis parkir dan tanda pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum diberikan kepada kendaraan dari luar wilayah daerah.

Untuk tata cara pemungutan retribusi parkir berlangganan, yakni membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di badan yang telahditentukan (Kantor Bersama Samsat).

Pembayaran pajak sudah terdapat pembayaran retribusi parkir berlangganan, bagi yang lunas membayar retribusi parkir berlangganan, sebagai tandabukti diberikan tanda parkir berlangganan (stiker) oleh petugas danditempelkan pada kendaraan dan warna tanda parkir berlangganan (stiker) setiap tahunnya berbeda. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga