Rotasi Bergilir Panglima TNI dari Matra Laut, Ini Alasan Mensesneg
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. Foto : Repro Antara
" Sementara jabatan Panglima TNI pada masa Presiden Jokowi (2014-sekarang) baru dua kali mengangkat Panglima TNI "
JAKARTA, TELISIK.ID – Rotasi jabatan Panglima TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Posisi jabatan tersebut mestinya berasal dari matra Laut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan, alasan Presiden Joko Widodo lebih memilih mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI ke DPR hari ini.
Menurut Pratikno, calon panglima TNI yang berasal dari matra laut dapat diusulkan pada periode selanjutnya.
“Ya kan (AL) bisa nanti pada periode berikutnya,” kata Pratikno saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Ia menegaskan, seorang calon panglima haruslah merupakan seorang kepala staf angkatan. Hal itulah yang kemudian membuat Presiden Jokowi mengerucutkan pengganti panglima berasal dari Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
“Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU, sudah panglima. Jadi pilihannya Angkatan Darat dan Angkatan Laut, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat,” kata dia.
Diketahui, Pasal 13 ayat (4) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Seperti yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2004-2014, dapat dilihat pemilihan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan.
Mereka adalah Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Angkatan Darat) digantikan Marsekal TNI Djoko Suyanto (Angkatan Udara).
Baca Juga: Presiden Jokowi Usulkan KSAD Jenderal Andika Calon Tunggal Panglima TNI
Baca Juga: Politisi PKS Kritisi Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kemudian Jenderal TNI Djoko Santoso (Angkatan Darat), selanjutnya digantikan Laksmana TNI Agus Suhartono (Angkatan Laut).
Sementara jabatan Panglima TNI pada masa Presiden Jokowi (2014-sekarang) baru dua kali mengangkat Panglima TNI.
Mereka adalah Jenderal TNI Moeldoko (Angkatan Darat) digantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Angkatan Darat), kemudian sekarang Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Angkatan Udara).
Selanjutnya, terbaru mengusulkan Jenderal TNI Andika Perkasa (Angkatan Darat), untuk menggantikan Hadi yang memasuki masa pensiun bulan November ini.
Namun kembali di UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha