PIP Tahap Kedua Mulai Cair, Begini Cara Daftarnya Jenjang SD, SMP dan SMA

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juli 2024
0 dilihat
PIP Tahap Kedua Mulai Cair, Begini Cara Daftarnya Jenjang SD, SMP dan SMA
Mulai jenjang SD, SMP, SMA sederajat, menerima bantuan PIP tahap kedua. Foto: Repro antaranews.com

" Pemerintah Indonesia melalui program Indonesia Pintar (PIP) terus berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) mulai dicairkan Juli 2024 "

JAKARTA, TELSIK.ID - Pemerintah Indonesia melalui program Indonesia Pintar (PIP) terus berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) mulai dicairkan Juli 2024.

Program ini memberikan bantuan dana kepada siswa di jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah, inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan PIP 2024?

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat.

Beberapa kelompok siswa yang menjadi prioritas penerima PIP antara lain seperti dilansir dari jabarekspres

Baca Juga: 5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN Terancam Batal Dilantik

com, Sabtu (20/7/2024) :

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang memiliki KIP otomatis menjadi prioritas penerima PIP.

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin: Siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah juga menjadi sasaran utama.

3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH): Anak-anak dari keluarga penerima PKH mendapatkan prioritas dalam penerimaan PIP.

4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP.

5. Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu: Siswa yang tidak memiliki orang tua atau hanya memiliki satu orang tua, baik yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.

6. Korban bencana alam: Anak-anak yang terdampak bencana alam juga termasuk dalam prioritas penerima PIP.

7. Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah: Program ini juga membantu anak-anak yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

8. Siswa dengan kebutuhan khusus atau menghadapi situasi sulit: Anak-anak dengan kondisi khusus atau yang menghadapi berbagai kesulitan juga mendapatkan perhatian dalam program ini.

9. Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya: Anak-anak yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal juga bisa mendapatkan bantuan.

Pendaftaran PIP 2024

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, masih ada kesempatan untuk mendaftar. Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sekolah, dinas pendidikan menggunakan sistem Dapodik, atau melalui anggota dewan yang berwenang.

Calon pendaftar harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Jadwal Pencairan Dana PIP 2024

Dana PIP 2024 akan dicairkan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama:Mulai Februari 2024

2. Tahap kedua: Dari Juli hingga September 2024

Dana bantuan yang disalurkan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Melalui PIP Kemdikbudristek 2024, siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa SMP mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa SMA, besaran bantuannya adalah Rp 1.800.000 per tahun, bersumber dari umsu.ac.id.

Adapun siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan penyesuaian nominal yang berbeda, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan hingga pada tahap akhir.

Nominal Insentif atau Dana PIP

Adapun nominal lengkap tentang insentif atau dana PIP 2024 yang akan dicairkan yaitu sebagai berikut:

1. Siswa SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.

2. Siswa SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.

3. Siswa SMA/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun dengan variasi antara Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Proses Pendaftaran PIP

Baca Juga: Perjalanan 10 Panglima TNI dari Pemerintahan Megawati hingga Jokowi, Didominasi Angkatan Darat

Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Melalui Sekolah: Sekolah akan membantu siswa dalam proses pendaftaran melalui sistem yang telah disediakan.

2. Melalui Dinas Pendidikan: Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui dinas pendidikan dengan menggunakan sistem Dapodik.

3. Melalui Anggota Dewan: Pendaftaran dapat dilakukan melalui anggota dewan yang berwenang.

Cara Mengecek Penerima Dana PIP

Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi PIP: Akses situs resmi PIP melalui browser.

2. Masukkan Data yang Dibutuhkan: Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang disediakan.

3. Klik Tombol Cari: Klik tombol "Cari" untuk melihat status penerimaan dana PIP.

4. Periksa Status: Jika terdaftar, informasi mengenai besaran dana yang akan diterima dan jadwal pencairannya akan muncul di layar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga